Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Nostalgia di Warteg Peong, Lokasi Meme Viral 'Gigit Lengkuas' dan Makan 20 menit

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunggah foto saat dirinya kembali mengunjungi Warteg Peong lewat akun Instagram pribadinya.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anies Baswedan Nostalgia di Warteg Peong, Lokasi Meme Viral 'Gigit Lengkuas' dan Makan 20 menit
Tangkap layar Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan makan di Warteg Peong terletak di dalam gang Kampung Muka RW 04, Ancol, Pademangan. 

Respons pemilik warteg

Peraturan baru dari pemerintah yang mengizinkan pemilik warteg untuk membuka layanan makan di tempat selama 20 menit direspons baik oleh pemilik Warteg Kharisma Elegant di Warung Jati, Kecamatan Pasar Minggu, Sonny Mahendra. 

Menurut Sonny, kebijakan ini cukup membantu meringankan usahanya yang sempat tidak melayani makan di tempat. 

Sebab, selama masa PPKM darurat, omzet wartegnya menurun drastis.

"Mudah-mudahan ada kenaikan omzet, tapi memang sejak PPKM darurat, tidak boleh makan di tempat, sangat pengaruh ke omzet. Karena pengunjung kita kebanyakan orang di lapangan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com pada Selasa (27/7/2021).

Meski hanya 20 menit, Sonny menerima kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

Namun, ia memprediksi pengunjung di warteg akan melebihi waktu yang sudah ditentukan pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Saya terima daripada enggak boleh makan di tempat. Paling pada praktiknya, bakal lebih. Mereka kan makan, sekalian istirahat. Cara mengukur 20 menit juga susah. Kita enggak mungkin lihatin jam terus," lanjutnya. 

Saat ini saja, pengunjung yang datang ke wartegnya masih jarang.

Baca juga: Meski Ditentang Pengusaha, Anies Tetap Naikkan UMP DKI yang Menurutnya Lebih Rasional

"Kondisi saat ini juga masih sepi. PPKM pengaruh juga. Orang yang kerja kebanyakan WFH," pungkasnya.

Pemilik warteg bingung

Pemerintah menerbitkan kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, terdapat aturan baru yakni, pemilik rumah makan sejenis warteg boleh layani makan di tempat 20 menit tiap pembeli.

Menanggapi hal itu, salah satu pemilik usaha rumah makan di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur Deni memgatakan, cukup bersyukur dengan kebijakan pelonggaran yang dilakukan pemerintah.

"Alhamdulillah kalau boleh makan di tempat, sebelumnya kan susah juga kalau enggak boleh makan di tempat, turun pendapat," kata Deni, Senin (26/7/2021).

Hanya saja lanjut dia, kebijakan 20 menit makan di tempat untuk tiap pembeli cukup merepotkan. Dia sejauh ini masih cukup bingung untuk menerapkan aturan baru tersebut.

"Repot juga si kalau 20 menit, kita kan harus ingetin mana yang baru dateng mana yang udah lama," ucapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas