Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi yang Mengeroyok Remaja di Jakarta Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus yang melibatkan oknum polisi berinisial T dan S, serta seorang warga sipil inisial J telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Oknum Polisi yang Mengeroyok Remaja di Jakarta Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka
net
Ilustrasi penganiayaan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur beberapa waktu lalu yang melibatkan oknum anggota Mabes Polri memasuki babak baru.

Polres Metro Jakarta Timur sudah merampungkan rangkaian penyidikan dugaan pengeroyokan remaja usia 14 tahun di Jakarta Timur.

Kasus yang melibatkan oknum polisi berinisial T dan S, serta seorang warga sipil inisial J telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan penyidikan telah ditetapkan tiga tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqafi kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Polisi yang Dikeroyok Saat Lerai Keributan di Tanjung Priok Ternyata Bertugas di Baharkam Polri

Penetapan tiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.

Adapun ancaman pidana atas pengeroyokan itu paling lama 5 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Ketiganya dikenakan Pasal pengeroyokan 170," terang Ahsanul.

Meski begitu, laporan T dan S terkait perusakan kaca mobil yang diduga dilakukan oleh sekelompok remaja yang diduga menjadi pemicu pengeroyokan masih dalam proses di kepolisian.

"Kalau laporan T dan S soal kaca mobil yang dipecahkan masi berproses," terang Ahsanul.

Diberitakan sebelumnya, pada 23 Desember 2021 sebuah video dua anggota Polri ini dilaporkan atas tindakan pengeroyokan terhadap remaja berusia 14 tahun beredar luas.

Dalam sebuah video yang viral di media, terekam keduanya mengeroyok remaja tersebut menggunakan tongkat Polri dan dibantu seorang warga sipil.

"Ketiga pelaku ini bersama-sama memukuli kedua korban yang sedang nongkrong ya. Dipukul dengan menggunakan tangan kosong dan tongkat Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).

Dalam perkembangannya, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengusut dugaan penganiayaan ini.

Diantaranya dua buah tongkat besi warna hitam berlogo Tribata Polri, satu unit kendaraan roda empat, dan pakaian terduga pelaku.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 11 November 2021 di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Korban pengeroyokan itu melaporkan oknum polisi itu ke Polres Metro Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas