Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berdinas di BAIS TNI AD, Korban Mafia Tanah di Depok Ternyata Purnawirawan Berpangkat Mayjen

Pelapor ternyata purnawirawan Jenderal TNI yang pernah bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berdinas di BAIS TNI AD, Korban Mafia Tanah di Depok Ternyata Purnawirawan Berpangkat Mayjen
KompasTV
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengungkap identitas pelapor atau korban dugaan perkara mafia tanah di Depok, Jawa Barat.

Pelapor ternyata purnawirawan Jenderal TNI yang pernah bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi.

Adapun kabarnya, korban mafia tanah itu menjabat sebagai Direktur BAIS TNI Angkatan Darat.

“Betul, purnawirawan berpangkat Mayjen, terakhir berdinas di BAIS TNI AD,” kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).

Lebih lanjut, Andi menyampaikan pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap keempat tersangka dugaan kasus mafia tanah tersebut.

Hingga saat ini, keempat tersangka itu masih belum ditahan. Alasannya, penahanan tersangka merupakan pertimbangan subjektif penyidik Polri.

Berita Rekomendasi

“Tidak semua tersangka harus ditahan, sepenuhnya pertimbangan penyidik,” pungkas Andi.

Baca juga: Hari Ini Anggota DPRD Depok Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan mafia tanah.

Terdapat empat orang yang dijadikan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan pelapor atau korban adalah pensiunan jenderal TNI. 

“Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2022).

Dijelaskan Andi, tersangka Eko Herwiyanto merupakan mantan Camat Sawangan dan informasi terakhir sekarang Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok

Sedangkan, Nurdin merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok yang kini telah menjadi Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas