Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Negara Rp 750 Juta, Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 450 Ribu Batang Tanpa Cukai

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dari berbagai merek.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Rugikan Negara Rp 750 Juta, Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 450 Ribu Batang Tanpa Cukai
Tribunnews.com/Fandi Permana
Pengungkapan peredaran rokok ilegal hasil kerja sama Polda Metro Jaya dan Kantor Bea Cukai Jakarta, Kamis (13/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dari berbagai merek.

Akibat praktik rokok ilegal tanpa pita cukai itu, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp750 juta. Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal ini merupakan kerja sama penyidik Polda Metro Jaya bersama Kantor Bea Cukai Jakarta.

Hasilnya, peredaran 450.000 batang rokok atau 30.000 bungkus rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai di wilayah Jadetabek berhasil digagalkan.

"Kasus ini berhasil kita ungkap berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan tindak pidana berupa memperdagangkan atau menjual rokok tanpa izin di wilayah Jadetabek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Zulpan mengatakan, pengungkapan peredaran rokok ilegal ini dilakukan dua lokasi.

Lokasi pertama aparat menggerebek sebuah di Pasar Cibubur Jakarta Timur pada 29 Desember 2021.

Baca juga: Kelakuan Selebgram Kanada Pesta Sambil Merokok di Pesawat Membuat PM Geram, Justin Trudeau: Idiot!

Berita Rekomendasi

Melalui penggerebekan itu, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku yang berinisial AM (25) yang berperan menjual rokok ilegal secara daring selama kurang lebih 6 bulan.

Sedangkan lokasi kedua polisi menggerebek sebuah gudang penyimpanan rokok di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada 11 Januari 2021.

Di lokasi kedua itu, polisi mengamankan satu terduga pelaku berinisial M (50) yang berperan membeli rokok tanpa pita cukai yang dipasok dari Pamekasan, Jawa Timur, kemudian dijual selama 4 bulan.

Kerugian dari peredaran 30 ribu bungkus rokok ini ditaksir merugikan negara mencapai Rp 750 juta.

Baca juga: Istrinya Sempat Program Hamil, Tapi Angga Putra Akui Tak Bisa Saat Dokter Meminta Berhenti Merokok

"Dampak negatif peredaran rokok ilegal ini  yang pertama merugikan masyarakat sebagai konsumen karena tidak adanya izin dalam perdagangan rokok tanpa cukai. Dan yang kedua menghambat pendapatan nasional dengan tidak terbayarnya pajak-pajak pita cukai," tutur Zulpan.

Para pelaku peredaran rokok ilegal ini  dipersangkakan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas