Update Penggerebekan Panti Pijat di Depok, Pemilik Jadi Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan pemilik panti pijat di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat sebagai tersangka kasus prostitusi.
Editor: Theresia Felisiani
Hingga akhirnya pada Selasa (11/1/2022) malam, pihaknya mendapati ada tamu di panti pijat yang bernama Reflexy Aura tersebut.
“Kejadiannya sekitar jam 19.00 WIB ada laporan dari warga ke Pak RT ada tamu di refleksi akhirnya yaudah tenang. Pak RT buka medsos ternyata dia daftar di prostitusi online,” katanya.
Baca juga: Terkini, Total Kasus Positif Covid-19 di Krukut Tamansari Jadi 53 Orang
Azis menuturkan, pihaknya pun mengerahkan seorang anak muda di lingkungannya untuk menyamar seolah-olah sebagai tamu.
“Begitu kemari langsung videoin. Si pelaku dan si terapis cuma pakai (pakaian dalam) saja. Sampai akhirnya disitu dapat video juga berbuat mesum telanjang bulat dan laporan ke RT langsung disergap,” ungkapnya.
“Nah pak RT dan warga gak sempat laporan ke binmas karena kan buktinya sudah ada akhirnya diamankan,” timpalnya.
Total, Azis berujar ada dua wanita terapis dan seorang pelanggan, serta seorang pria yang bertugas sebagai penjaga panti pijat yang diamankan dan diserahkan ke Polsek Sawangan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Usai Panti Pijat Esek-Esek di Sawangan Digerebek Warga, Pemiliknya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi,