KAI Commuter Sebut Usulan Kenaikan Tarif KRL Hasil dari Kajian Berbagai Lembaga
PT Kereta Commuter Indonesia menyampaikan usulan kenaikan atau penyesuaian tarif KRL merupakan hasil kajian dari berbagai lembaga.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter menyampaikan usulan kenaikan atau penyesuaian tarif KRL merupakan hasil kajian dari berbagai lembaga.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sejumlah lembaga melakukan kajian dalam bentuk survei mengenai kemampuan membayar (ability to pay / ATP) dan kesediaan membayar (willingness to pay / WTP) pengguna terhadap tarif KRL Commuter Line Jabodetabek.
Baca juga: Tarif KRL Diusulkan Naik, YLKI Tuntut Perbaikan Layanan, Kemenhub Bilang Masih Dikaji
"Hasil kajian berbagai lembaga tersebut menunjukkan ATP dan WTP pengguna KRL lebih tinggi dibanding tarif yang berlaku saat ini," kata Ane dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Meskipun demikian, kata Ane, hingga saat ini tarif KRL masih tetap berlaku sesuai dengan apa yang telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir, yaitu pengguna membayar Rp 3 ribu untuk 25 kilometer pertama dan Rp 1.000 untuk setiap 10 kilometer berikutnya.
Menurutnya, kajian terhadap tarif KRL selama ini dilakukan berkala sebagai program untuk mengetahui respon masyarakat terhadap tarif, terutama di tengah masa pandemi.
Baca juga: YLKI: Kenaikan Tarif KRL Jangan Sampai Membuat Konsumen Beralih Menggunakan Kendaraan Pribadi
Pada tahun lalu, survei dilakukan terpisah dengan metode yang berbeda oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang Kemenhub), dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA).
"Sebagaimana dipaparkan pada diskusi daring Rabu (12/1) lalu, dari berbagai survei yang dilakukan telah didapat berbagai usulan mekanisme dan besaran tarif sesuai kemampuan membayar dan persepsi masyarakat terhadap layanan KRL," tuturnya.
"Diskusi kemarin adalah FGD keempat yang dilakukan untuk menerima masukan dari publik, pengamat, dan akademisi. Kegiatan ini juga masih ditambah pertemuan dengan perwakilan pengguna komunitas KRL dari berbagai wilayah," sambung Ane.
Ane menyebut, tarif KRL Jabodetabek saat ini pun masih diatur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 17 tahun 2018, di mana tarif yang dibayar pengguna saat ini adalah sesuai besaran yang ditentukan oleh pemerintah.
"Sementara itu untuk menyelenggarakan layanan KRL, KAI Commuter mendapatkan dari tarif yang dibayar masyarakat ditambah Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation / PSO) dari pemerintah," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tengah mengkaji usulan kenaikan tarif KRL yang direncanakan pada April 2022.
Nantinya, direncanakan tarif perjalanan menggunakan moda transportasi favorit di Jabodetabek itu akan naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 untuk 25 km pertama. Sementara itu 10 km selanjutnya bakal dikenakan penambahanan biaya Rp 1.000.
"Nah ini dari hasil survei tadi ini masih ada tahap diskusi juga. Kita akan usulkan penyesuaian tarif KRL kurang lebih Rp 2.000 pada 25 km pertama. Jadi kalau yang semula sebesar Rp 3.000 untuk 25 km ini jadi Rp 5.000," ujar Kasubdit Penataan dan Pengembangan Jaringan Direktorat Lalu Lintas dan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Arif Anwar dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (12/1/2022).