Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merugi Hingga Rp 1,8 Miliar, Korban Penipuan Berkedok Pengadaan Alkes Lapor ke Polda Metro Jaya

Fara dijanjikan KL dan G untuk menyertakan modal hingga Rp 1,8 miliar dengan perjanjian keuntungan 25 persen.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Merugi Hingga Rp 1,8 Miliar, Korban Penipuan Berkedok Pengadaan Alkes Lapor ke Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Fandi Permana
Kuasa hukum korban penipuan bernama Fara, Leo Siregar menunjukkan laporan polisi atas dugaan penipuan investasi berkedok pengadaan alat kesehatan di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan berkedok pengadaan alat kesehatan di masa pandemi Covid-19 makin menggurita.

Kali ini, kasus penipuan dugaan investasi dengan skema suntik modal pengadaan alkes dengan iming-iming profit berlipat ganda kembali terjadi.

Seorang korban bernama Fara melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya.

Melalui kuasa hukumnya Leo Siregar, Fara melapor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan No: LP/B/256/ I/2022/ SPKT/Polda Metro Jaya, pada Jumat (14/1/2022) malam.

"Saya kuasa hukum dari saudari Fara mendampingi klien saya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Saudara KL dan G terkait dugaan investasi Alkes dengan skema suntik modal," kata Leo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022) malam.

Leo menjelaskan, kasus ini bermula saat korban kenal dengan pelaku KL di media sosial (Instagram) dan dijanjikan untuk berinvestasi alat kesehatan dengan profit berlipat ganda.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Calon Pegawai Honorer Pemkot Bekasi

BERITA REKOMENDASI

Fara dijanjikan KL dan G untuk menyertakan modal hingga Rp 1,8 miliar dengan perjanjian keuntungan 25 persen.

"Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar lebih yang dilakukan oleh pelaku berinisial KL dan saudari G. Korban saat itu dijanjikan keuntungan oleh pelaku sebesar 25 persen, dan baru dua kali mendapat keuntungan," ucap Leo.

Mengetahui menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, korban sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi terhadap pelaku namun tidak ada jawaban.

Terlapor KL dan G tidak diketahui keberadaannya dan tak lagi menghuni tempat tinggalnya.

"Kita sudah coba somasi sebanyak dua kali dan sudah mendatangi rumah pelaku, namun terlapor sendiri tidak ada di rumah," ungkap Leo.

Baca juga: Penipuan Bermodus Jual Beli Mobil Bekas, Warga asal Medan Kehilangan Uang Rp 102 Juta

Atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Leo berharap Kepolisian agar mengusut tuntas dugaan kasus penipuan yang dialami kliennya.

Ia berharap langkah tegas polisi mengungkap kasus investasi ilegal ini agar kejadian yang dialami kliennya tak terulang lagi.

"Saya berharap pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan investasi ilegal yang marak saat ini. Karena bukan hanya klien saya saja yang mengalami kerugian dari kasus ini, melainkan masih banyak orang lain yang nasibnya seperti klien kami," ujarnya.

Atas dugaan kasus penipuan itu, KL dan G dipersangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas