Panik Terendus Polisi, Kurir Sabu Tancap Gas Seruduk 6 Gerobak dan 5 Sepeda Motor
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengungkap awal mula kurir sabu berinisial AIE (35) diringkus oleh kepolisian.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengungkap awal mula kurir sabu berinisial AIE (35) diringkus oleh kepolisian.
Gara-gara panik keberadaannya terendus polisi, AIE tancap gas melarikan diri.
Saat kabur, si AIE ini menyeruduk sejumlah kendaraan, gerobak dorong milik pedagang dan kios.
"Ada sekitar 5 buah motor yang ditabrak kemudian ada gerobak dorong untuk jualan ada 6 dan ada 1 kios permanen yang rusak," kata Ady Wibowo dalam rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/1/2022).
Akibat dari ulahnya itu, AIE menikmati bogem mentah warga yang geram.
Kejadian itu berawal dari pengembangan kasus di bulan November 2021, ditemukan adanya embrio dari jaringan internasional Malaysia - Aceh - Jakarta untuk pengiriman narkoba jenis sabu.
Baca juga: Apa Itu Alprazolam yang Ditemukan Polisi dalam Penangkapan Ardhito Pramono
Tim yang dipimpin AKP Harry Gasgari menyelidiki dan melakukan pengembangan lewat data IT lalu mempelajari pola jaringan peredaran narkoba itu.
Mereka kemudian bergerak ke wilayah Tangerang Banten untuk mendeteksi jaringan tersebut.
Pada hari Sabtu (11/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, tim mengamankan kurir berinisial RH (29) dengan barang bukti 25 paket besar sabu seberat 25 kg yang dikamuflasekan ke dalam speaker bagasi mobil Honda Civic dengan nomor polisi B 1002 KM.
Dari penuturan RH, didapatkan informasi bahwa AIE (25) diperintahkan untuk mengambil mobil berisi sabu itu.
Polisi kemudian mengejar AIE yang berada di mobil HRV abu-abu metalik dengan nomor polisi B 1995 VMU.
Baca juga: Deretan Artis Terjerat Kasus Narkoba di Awal Tahun 2022, Ardhito Pramono hingga Komika FF
Saat melakukan penangkapan, mobil yang dikendarai AIE kabur hingga menabrak sejumlah kendaraan bermotor, gerobak pedagang dan pagar rumah.
Polisi berhasil membekuk AIE dan mengamankan barang bukti ganja seberat 7,28 gram dan alat hisap sabu.
Berdasarkan keterangan AIE, ia mengakui sebagai pengedar narkoba yang mendapatkan perintah dari pelaku bernama DY yang masih diburu polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 25 kg sabu, 7,28 ganja, 2 ponsel, 2 kartu atm, 1 mobil Honda Civic dan 1 mobil Honda HRV.
Baca juga: Polisi Bantah Punya Daftar Nama Artis Jadi Target Operasi Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"Jadi untuk kedua tersangka ini, kami kenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 dan Pasal 132 UU Tahun 2009 tentang narkotika di mana ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Ady.
Artikel ini sudah pernah tayang di Tribunjakarta dengan judul Kabur Gara-gara Panik Ada Polisi, Kurir Ini Seruduk 5 Motor, 6 Gerobak dan 1 Kios Permanen di Legok