Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Rudapaksa Bocah di Bawah Umur di Pamulang, Korban Diiming-imingi Cokelat oleh Tersangka

Polisi menyebut, aksi bejat S dilakukan dengan bermodal mengiming-imingi korban dengan cokelat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Rudapaksa Bocah di Bawah Umur di Pamulang, Korban Diiming-imingi Cokelat oleh Tersangka
Twitter inimeyraloh
Tersangka kasus rudapaksa terhadap bocah di bawah umur , S (36), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan telah menangkap pria berinisial S (36) dalam kasus rudapaksa kepada bocah berusia 5 tahun di Pamulang, Tangerang Selatan. 

Pelaku diamankan pada Sabtu (15/1/2022) kemarin kemudian satu hari berselang ditetapkan menjadi tersangka. 

Polisi menyebut, aksi bejat S dilakukan dengan bermodal mengiming-imingi korban dengan cokelat.

S yang berprofesi sebagai kuli mengakui perbuatan yang ia lakukan pada 5 Januari 2022 lalu itu saat dilakukan penyidikan. 

"Iya pelaku ini kerjanya sebagai kuli bangunan. Dia mengaku mengiming-imingi korban akan diberi cokelat," kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).

Sarly menuturkan, aksi rudapaksa itu terjadi saat korban bermain di dekat sebuah rumah yang direnovasi di mana pelaku bekerja.

Baca juga: Kakek di Kupang Rudapaksa Siswi SMP, Dilakukan Berulang Kali hingga Korban Hamil

Saat asyik bermain, S memanggil korban dengan diiming-imingi akan diberi cokelat.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi korban sedang bermain di tempat kerja S yang merenovasi rumah. Korban saat itu lagi main bola yang masuk ke dalam rumah yang diperbaiki pelaku. Saat itu ia sedang membetulkan atap rumah yang direnovasi. Kemudian pelaku panggil anak itu dengan mengiming-imingi memberi cokelat kepada korban," jelas Sarly.

Peristiwa itu akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Mengetahui anaknya jadi korban rudapaksa, orang tua melaporkan laporan di Polres Tangsel di hari yang sama.

Setelah 10 hari, pelaku ditangkap pada Sabtu (15/1/2022) di Pondok Kacang, Tangerang Selatan.

Pelaku langsung ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka sehari berikutnya.

"Pelaku sudah ditahan. Setelah itu kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.


Sarly juga menjelaskan alasan kepolisian membutuhkan waktu 10 hari untuk menangkap pelaku meski sudah diketahui keberadaannya.

Ia menyebut saat laporan itu dibuat, pihaknya membutuhkan hasil visum korban dan keterangan ahli sebelum menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas