Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bekasi Tangkap Seorang Ayah yang Tega Setubuhi Putri Tirinya hingga 10 Kali

Deddy Supriyadi mengatakan modus tersangka dalam melakukan perbuatannya mengiming-imingi akan membelikan ponsel untuk korban.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Bekasi Tangkap Seorang Ayah yang Tega Setubuhi Putri Tirinya hingga 10 Kali
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pria berinisial JH (50).

Dia buron lebih dari setahun usai kepergok setubuhi putri tirinya STK (14).

Peristiwa keji ini berlangsung di rumah korban di kawasan Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,  medio Agustus hingga September 2020 silam.

"Telah terjadi kasus persetubuhan anak di bawah umur, korban dengan tersangka hubungannya adalah ayah dan anak tiri," kata Deddy, Jumat (21/1/2022).

Selama lebih dari satu tahun buron, pelaku berpindah-pindah tempat mulai dari daerah Pantai Pakis karawang, Cariu Bogor, Ranca Bango Maremang Subang, Muara Enim Palembang, Grand Canyon Karawang.

"Kami juga melakukan pengejaran hingga ke Marunda Jakarta Utara dan pelaku berhasil kami tangkap di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading," terangnya.

Baca juga: Sudah Beristri, Guru Silat Asal Sragen Nekat Pacari dan Setubuhi Gadis 15 Tahun di Hotel

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, tersangka pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman untuk tersangka JH yaitu 15 tahun penjara," tegasnya.

Setubuhi Anak Tirinya Hingga 10 Kali

Deddy Supriyadi mengatakan modus tersangka dalam melakukan perbuatannya mengiming-imingi akan membelikan ponsel untuk korban.

Selain itu, pelaku juga melakukan tipu daya dengan mengancam korban yang masih di bawah umur dengan tidak memberikan uang jajan sekolah jika tidak melayani hasrat seksualnya.

"Pelaku menakut-nakuti korban diancam tidak diberikan uang sekolah dan juga dijanjikan dibelikan handphone (ponsel)," kata Deddy.

Dia menjelaskan, peristiwa persetubuhan sudah terjadi sejak Agustus hingga September 2020 dan dilakukan sebanyak kurang lebih 10 kali.

"Pelaku sudah melakukan perbuatannya berulang kali, siang hari saat istrinya sedang bekerja," ungkap Deddy.

Karena sudah berulang, ibu korban akhirnya curiga hingga memergoki aksi bejat suaminya, kejadian persetubuhan ini lalu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

"Saat kami melakukan proses penyelidikan pelaku sudah melarikan diri, tapi kami tetap melanjutkan proses sampai akhirnya berhasil ditangkap 15 Januari 2022 lalu," paparnya.

Aksi Bejat Dipergoki Langsung Ibu Korban

Deddy mengatakan, peristiwa persetubuhan dilakukan tersangka di rumah kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Di sana, tersangka tinggal bersama anak kandung laki-laki, korban dan istrinya. Ibu korban memergoki ketika curiga dengan tingkah sang suami.

"Tersangka dan ibu kandung korban ini sama-sama bekerja di tempat penyortiran limbah, jadi aksi kejahatan dilakukan siang hari," kata Deddy.

Ibu korban curiga lantaran, setiap siang suaminya selalu izin pulang ke rumah dengan alasan mengambil makan siang.

Karena setiap hari dilakukan, ibu korban rupanya curiga dan diam-diam membuntuti suaminya saat hendak pulang ke rumah siang hari.

"Sehingga Ibu korban curiga setiap siang selalu meminta ijin untuk pulang dan hingga akhirnya kepergok langsung oleh ibunya telah melakukan persetubuhan ruang depan televisi," ungkapnya.

Korban Sempat Difitnah

JH (50) melakukan tipu daya untuk menyetubuhi anak tirinya berinisial STK (14), ia menuduh korban dengan fitnah yang sangat keji agar korban takut.

Deddy mengatakan, tersangka sempat menuduh korban melakukan hubungan suami istri dengan laki-laki.

"Pelaku menuduh korban, dengan mengatakan menemukan bercak sperma laki-laki di celana korban," kata Deddy.

Tidak sampai di situ, korban juga difitnah telah melakukan perbuatan zinah dengan kakak tirinya sehingga akan dilaporkan ke kantor desa dan dipenjara.

"Pelaku menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya, pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara," ungkap Deddy.

Karena sudah berulang, ibu korban akhirnya curiga hingga memergoki aksi bejat suaminya, kejadian persetubuhan ini lalu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

"Saat kami melakukan proses penyelidikan pelaku sudah melarikan diri, tapi kami tetap melanjutkan proses sampai akhirnya berhasil ditangkap 15 Januari 2022 lalu," paparnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Intai Gelagat Aneh Suami, Ibu di Bekasi Kaget Anaknya Ternyata Sudah 10 kali jadi Korban Kebejatan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas