Tersangka Provokasi dan Pengeroyokan Lansia di Cakung Bertambah Menjadi 4 orang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya sudah menetapkan 4 tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan lansia.
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan tersangka baru kasus provokasi dan pengeroyokan yang menewaskan pria lansia Wiyanto Halim (89).
Wiyanto Halim diteriaki maling akibat provokasi sejumlah pemotor yang mengejarnya di Jalan Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan hingga malam ini total sudah ada 4 tersangka kasus pengeroyokan itu.
Empat tersangka itu merupakan bagian dari penyelidikan dari 14 pelaku yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Lansia di Cakung, Polisi Telah Periksa 14 Saksi
Baca juga: Polisi Periksa 14 Orang Saksi Terkait Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Lansia di Cakung
"Tersangka sampai malam ini sudah ada empat," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
Meski sudah mengumumkan penambahan tersangka, Zulpan enggan mengungkap peran dan identitas pelaku-pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu.
Polisi sebelumnya sudah menetapkan satu pelaku berinisial R yang berperan memukul korban saat memberhentikan mobil Toyota Rush.
Alasan Zulpan belum mengungkap identitas dan peran tersangka itu karena semua pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Timur.
"Belum bisa disampaikan dulu perannya karena masih pemeriksaan berlangsung," kata Zulpan.
Baca juga: Polisi Tangkap 1 Pelaku Pengeroyok Lansia yang Tewas Usai Diteriaki Maling di Cakung
Baca juga: Polisi Periksa 8 Saksi soal Kakek yang Diteriaki Maling dan Dikeroyok Massa hingga Tewas di Cakung
Sebelumnya, peristiwa nahas itu bermula dari pemotor yang diserempet di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Tak terima diserempet, pemotor itu lantas menjadi provokator dengan meneriaki korban dengan sebutan maling.
Mobil Toyota Rush bernopol 1859 SYL itu diduga menyerempet dan menggeber kendaraannya di kawasan pemukiman hingga memancing emosi warga.
Aksi kejar-kejaran itu terekam kamera amatir dan viral di media sosial.
Saat diberhentikan, massa main hakim sendiri hingga mengeroyok Wiyanto Halim sampai meninggal dunia seusai dibawa ke RSCM oleh polisi.