Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wagub DKI Jakarta Pastikan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Pasaran: Warga Tidak Perlu Khawatir

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan ketersediaan minyak goreng dan harga di pasaran tetap Rp 14 ribu.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Wagub DKI Jakarta Pastikan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Pasaran: Warga Tidak Perlu Khawatir
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang saat menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022). Dalam artikel terdapat tanggapan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria terkait ketersediaan minyak goreng Rp 14.000 per liter di pasaran. 

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menindak tegas jika ditemukan aksi borong atau penimbunan minyak goreng.

PENERAPAN 1 HARGA MINYAK GORENG - Warga membeli minyak goreng kemasan di Toko Sembako Cahaya Prabu, di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (19/1/2022).
PENERAPAN 1 HARGA MINYAK GORENG - Warga membeli minyak goreng kemasan di Toko Sembako Cahaya Prabu, di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (19/1/2022). (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Pemerintah Siapkan Dana Rp 7,6 triliun untuk membiayai Penyediaan Minyak Goreng Kemasan

Masih mengutip situs Kemendag, Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun.

Dana tersebut, digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern.

Prinsipnya, baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.

Saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Perubahan Permendag Ekspor

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, mengenai kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia.

Sehingga, harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.

Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim, WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas