Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebulan Beroperasi, Kantor Pinjol di PIK 2 Digrebek, 98 Karyawan dan Seorang Manajer Diringkus

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sebulan Beroperasi, Kantor Pinjol di PIK 2 Digrebek, 98 Karyawan dan Seorang Manajer Diringkus
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Suasana penggerebekan kantor pinjol di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.

Tim Ditreskrimus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko berantai 3 di kawasan Pantai Maju Berjama.

Dalam penggerebekan ini, sebanyak 98 karyawan dan seorang manajer sebuah perusahaan peer to peer lending (P2P).

"Hari ini kami melakukan penggerebekan kantor pinjaman online di kawasan Pantai Indah Kapuk 2. Saya bersama Ditkrimsus mengamankan 99 orang terkait pinjol ilegal ini," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi.

Zulpan mengatakan, penggerebekan kantor pinjol ini mempekerjakan banyak karyawan. Selain itu, kantor pinjol ini baru beroperasi selama 1 bulan.

"Kantor ini baru beroperasi 1 bulan sejak Desember 2021. Mereka bekerja full selama satu minggu untuk melakukan reminder sebelum satu atau dua hari sebelum jatuh tempo penagihan," jelas Zulpan.

Berita Rekomendasi

Dalam penggerebekan ini, 99 orang karyawan pinjol langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas