Sebulan Beroperasi, Kantor Pinjol di PIK 2 Digrebek, 98 Karyawan dan Seorang Manajer Diringkus
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.
Tim Ditreskrimus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko berantai 3 di kawasan Pantai Maju Berjama.
Dalam penggerebekan ini, sebanyak 98 karyawan dan seorang manajer sebuah perusahaan peer to peer lending (P2P).
"Hari ini kami melakukan penggerebekan kantor pinjaman online di kawasan Pantai Indah Kapuk 2. Saya bersama Ditkrimsus mengamankan 99 orang terkait pinjol ilegal ini," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi.
Zulpan mengatakan, penggerebekan kantor pinjol ini mempekerjakan banyak karyawan. Selain itu, kantor pinjol ini baru beroperasi selama 1 bulan.
"Kantor ini baru beroperasi 1 bulan sejak Desember 2021. Mereka bekerja full selama satu minggu untuk melakukan reminder sebelum satu atau dua hari sebelum jatuh tempo penagihan," jelas Zulpan.
Dalam penggerebekan ini, 99 orang karyawan pinjol langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.