Sejumlah Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal di PIK, Ada yang Tergiur Gaji dan Baru Sehari Kerja
Polisi gerebek kantor pinjol ilegal berupa ruko di PIK, 99 orang diamankan, sejumlah pekerja beri pengakuan pengalaman mereka selama bekerja disana
Penulis: Theresia Felisiani
Mereka melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62 dimana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pinjol yang Digerebek di Pulau Reklamasi Beroperasi Sejak Desember 2021
Kantor pinjol ilegal yang dioperasikan satu manajer dan 98 karyawan tersebut sudah berjalan sejak Desember 2021.
Hanya saja Zulpan enggan menyebutkan nama perusahaan pinjol ilegal tersebut.
Zulpan hanya mengungkapkan bahwa perusahaan itu memiliki berbagai jenis aplikasi pinjol ilegal.
“Ada 14 apk yang mereka kelola di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online dan sebagainya,” kata Zulpan, di lokasi.
Kantor pinjol ilegal tersebut juga beroperasi setiap harinya dengan karyawan sebanyak 98 orang.
Mereka bergantian mengingatkan nasabah yang akan jatuh tempo maupun yang terlambat.
“Mereka beroperasional terus setiap pagi mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam,” katanya.
Banyak Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Ironisnya sebagian di antara 98 karyawan itu ada yang masih di bawah umur.
Mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal.
“Kami juga mengimbau ke masyarakat orangtua karena di sini kita lihat banyak bekerja adalah anak anak yang masih dibawah umur,” ucapnya.
Baca juga: 8 Sekolah Ditutup, PTM di Depok Tetap 100 Persen, Kemungkinan PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Was-was
Selain itu jumlah nasabah dari kantor pinjol ilegal tersebut juga ada banyak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.