WNA China Diamankan Saat Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Jakarta Utara, Perannya Manajer Pengawas
Polres Metro Jakarta Utara kembali menggerebek sebuah kantor fintech ilegal yang menyediakan pinjaman online di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara kembali menggerebek sebuah kantor fintech ilegal yang menyediakan pinjaman online di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan.
Penggerebekan dilakukan di lokasi yang sama seperti yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sehari sebelumnya.
Bertempat di Ruko Palladium Blok H 15, Penjaringan, Jakarta Utara, penggerebekan itu dilakukan Kamis (27/1/2022) malam.
Ada 27 orang yang diamankan terdiri dari karyawan dan seorang manager.
"Betul, kemarin malam. Kita amankan ada 27 orang. Itu ada karyawan sama manajer," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo saat dihubungi wartawan, Jumat (28/1/2022).
Dwi menerangkan, manajer itu merupakan seorang warga negara China.
Baca juga: UPDATE Penggerebekan Kantor Pinjol di PIK 2, Polisi Pulangkan Sebagian Karyawan, 1 Tersangka
Ia bertugas mengawasi karyawan saat bekerja di perusahaan pinjol ilegal itu.
"Ada WN China. Ia manajernya di situ. Bukan pemodal, bertugas yang ngawasin karyawannya," terang dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perusahaan pinjol itu mengelola 4 aplikasi pinjaman online. Sementara jumlah pinjaman yang ditawarkan berkisar Rp 1,2 juta dan paling banyak Rp 2,5 juta.
Pihaknya hingga kini masih menggali terkait ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum pada saat proses penagihan.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Pinjol Ilegal di Penjaringan, 26 Karyawan Diamankan
"Karena ini masih diteliti lebih dalam, kita masih dalami apakah ada pemaksaan dalam membayar tagihan. Selain itu apakah memakai bahasa-bahasa kasar oleh karyawan yang diamankan. Jadi modus pengancaman itu akan kita dalami lagi," terang dia.
Untuk memastikan status pinjol itu, Dwi bakal berkonsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menemukan legalitas daripada empat aplikasi pinjaman online.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Kita juga koordinasi sama OJK juga apakah 4 aplikasi itu ilegal atau tidak," tutup Dwi.