Polres Metro Bekasi Kota Tanggapi Rumor Kelainan Seksual Pelaku Pembunuhan Pakai Lakban dan Tali
Polres Metro Bekasi Kota memberikan tanggapan mengenai rumor pelaku pembunuhan pakai lakban di bekasi memiliki kelainan.
Editor: Erik S
Tersangka TAW kemudian mengajak korban ke kamar mandi. Tersangka mengikat kedua tangan korban ke belakang dan melakban mulutnya hingga menutupi hidung.
Zulpan mengatakan, berdasarkan pengakuan TAW, korban tidak melakukan perlawanan karena takut kepada tersangka.
"Korban takut kepada tersangka. Tersangka dari zaman sekolah sudah dikenal jagoan. Jadi di bawah tekanan dan intimidasi menurut saja," tutur dia.
Dengan kondisi tangan terikat dan mulut dilakban, korban ditinggal di kamar mandi selama sekitar 30 menit.
Baca juga: Pemkot Bekasi Gelontorkan Anggaran Buat Kandang Kambing Rp 2,3 Miliar, Ini Penampakannya
"Setelah itu tersangka menghampiri korban lagi, ternyata korban sudah dalam posisi terjatuh dan tidak bernyawa," kata Zulpan.
Melihat korban sudah tak bernyawa, TAW mencari alasan untuk mengelabui keluarga AY. Sebelum itu, TAW lebih dulu melepas ikatan di tangan dan lakban di mulut korban.
Tersangka pun berdalih bahwa korban meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi.
Zulpan mengatakan, keluarga korban awalnya percaya dengan pengakuan tersangka. Bahkan hingga jenazah AY dimakamkan.
"Beberapa hari kemudian, dari 5 saksi ada 1 saksi yang merupakan teman korban dan tersangka yang menyaksikan korban tangannya diikat dengan tali dan mulut serta hidung dilakban hingga mengakibatkan meninggal dunia," ujar dia.
Saksi itu menceritakan kejadian sebenarnya kepada kakak korban. Mendengar cerita saksi, kakak korban langsung melaporkan hal itu ke polisi.
"Kemudian kepolisian membentuk tim melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini serta melakukan gali kubur," ujar Zulpan.
"Hasil yang didapat adalah kami melakukan otopsi pemeriksaan dalam atau otopsi jenazah korban dengan kesimpulan korban meninggal dunia karena penyumbatan jalan napas," jelasnya.
Berdasarkan hasil otopsi dan keterangan para saksi, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Baca juga: Terdakwa Pelaku Pembunuhan Janda di Gresik Jatim Dituntut 12 Tahun
Polisi berhasil meringkus TAW di Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (26/1/2022) dini hari.