Kronologi Bentrokan Berdarah Kelompok Gangster di Bekasi, 1 Korban Tewas Disabet Senjata Tajam
Akibat bentrokan dua kelompok gangster di Bekasi, satu orang terkena sabetan senjata tajam hingga meninggal dunia, karena kehilangan banyak darah.
Editor: Theresia Felisiani
Menurut Hengki dari enam orang tersangka yang diamankan, salah satunya yakni BG merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat.
BG sempat menjalani hukuman atau vonis delapan bulan penjara.
"Jadi dia ini resiudivis tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP satu tahun lalu. Dimana menyebabkan korban luka berat. Karena sudah dua kali nanti akan jadi pertimbangan hakim di pengadilan," ujarnya.
Dari keenam pelaku itu, kata Hengki semuanya memiliki peran masing-masing saat bentrokan.
Kini keenam tersangka telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Kita terapkan terhadap tersangka, yang pertama tentang senjata tajam yaitu UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan pengeroyokannya sendiri Pasal 170 ayat (2) angka 3 huruf e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bentrok Berdarah Dua Kelompok Gangster Pecah di Pondok Melati, Satu Tewas Enam Dibekuk Polisi,