Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ungkap Korban Aplikasi Binomo Sampai Ingin Bunuh Diri karena Merasa Ditipu

Korban trading binary option sampai ingin bunuh diri karena merasa ditipu oleh aplikasi Binomo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Korban Aplikasi Binomo Sampai Ingin Bunuh Diri karena Merasa Ditipu
TRIBUNNEWS.COM/IST
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban trading binary option sampai ingin bunuh diri karena merasa ditipu oleh aplikasi Binomo. Pasalnya, banyak korban yang mengaku sampai merugi hingga ratusan juta.

"Saya dapat informasi dari korban, teman-teman korban ada yang bunuh diri, ada yang stres sampai masuk ke rehabilitasi," ujar kuasa hukum korban, Finsensius Mendorfa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Finsensius menyampaikan para korban telah berusaha untuk mengadukan kasus itu kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal itu bertujuan untuk mencari keadilan.

Baca juga: Investasi binary option sudah banyak memakan korban, mengapa masih juga banyak orang tertipu?

"Jadi tentu ini kan sangat tentu membuat marah publik terutama korban. Jadi mereka mengharapkan satu ini ada efek jera bagi pelaku-pelaku ini dan juga tentu uangnya dikembalikan itu yang paling penting juga," pungkas Finsensius.

Diberitakan sebelumnya, korban trading binary option melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri. Tak hanya itu, pihak yang kerap mempromosikan binary option atau affiliator juga dilaporkan oleh para korban.

Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Total, ada delapan korban yang melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Apa Itu Binary Option? Investasi Trading Ilegal yang Jadi Perhatian OJK

"Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo. Karena berkaitan dengan pandemi juga jadi yang boleh 8 orang korban dan diwakili oleh koordinator korban Pak Maru Unazara," ujar Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Berita Rekomendasi

Finsensius menyampaikan delapan korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,467 miliar. Sementara itu, koordinator korban Binomo Maru Unazara mengalami kerugian hingga Rp 550 juta.

"Kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Unazara itu Rp 550 juta. Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi 8 orang ini. Hanya 8 orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban. Tapi disini yang datang di Bareskrim total kerugian 8 orang ini Rp 2,467 miliar," jelas Finsensius.

Selain melaporkan aplikasi Binomo, kata dia, pihaknya juga melaporkan pemilik serta sejumlah nama affiliator yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

"Kita melaporkan aplikasinya juga Binomo-nya, pemilik-nya dan juga affiliatornya. Karena masing-masing korban ini kan mendaftar ke berbagai affiliator untuk jumlahnya belum final, tapi sudah ada beberapa nama dan juga yang tadi terlibat langsung dalam pelaporan ini," ungkap Finsensius.

Lebih lanjut, Finsensius meminta agar Polri untuk menindak aplikasi binary option yang kerap memperdaya masyarakat. Hal ini untuk mencegah adanya korban-korban lainnya.


"Jadi tentu ini kan sangat tentu membuat marah publik terutama korban ya. Jadi mereka mengharapkan satu ini ada efek jera bagi pelaku-pelaku ini dan juga tentu uangnya dikembalikan itu yang paling penting juga," tukas Finsensius

Atas perbuatannya itu, pelapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

1.222 Platform Trading Ilegal Diblokir Bappebti, Dari Binomo Hingga SmartX

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan terus berupaya memberantas praktik perdagangan berjangka ilegal, serta praktik merugikan yang mengatasnamakan trading online, binary option.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, sepanjang tahun 2021, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

“Bappebti Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner),” kata dia, dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Lebih lanjut Wisnu bilang, dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.

Menurut Wisnu, binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

“Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia,” ujarnya.

“Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” tambahnya.

Selain binary option, Bappebti juga menyoroti penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading.

Praktik tersebut dilakukan kepada masyarakat, dengan dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading.

Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsorship.

Sepanjang tahun lalu Bappebti telah memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” tutur Wisnu.

Secara umum, selama 2021, selain opsi biner dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading, situs website yang diblokir adalah duplikasi situs website pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti dan situs web introducing broker (perantara) dari pialang berjangka luar negeri, seperti OctaFX, FBS, dan sejenisnya.

Wisnu memastikan, Bappebti terus berupaya menginformasikan dan mengingatkan masyarakat dalam berinvestasi.

“Masyarakat diharapkan selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui untung dan ruginya, tidak mudah percaya dengan iming-iming pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan yang tinggi,” ucap Wisnu.(Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas