Viral Pamflet Dilantas Polda Metro Razia Masker di Warteg, Melanggar Denda Bayar Rp 250 Ribu
DKI lagi-lagi jadi penyumbang tertinggi, 10.317 kasus aktif, beredar pamflet razia masker di warteg, melanggar bayar denda ditempat.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penambahan kasus Covid-19 di Indonesia hari Kamis (3/2/2022) mencapai angka 27.197 kasus.
DKI Jakarta jadi provinsi dengan temuan kasus terbanyak, yaitu mencapai 10.317 kasus.
Di tengah kondisi ini, beredar pamflet di grup-grup whatsApp soal razia masker.
Lambang Polri dan TNI terpampang di pamflet tersebut.
Isi pamflet itu yakni bakal ada razia masker hingga ke warteg.
Bagi yang melanggar dikenakan denda Rp 250 ribu, bayar di tempat.
Viral Razia Masker, Denda Rp 250 Ribu
Sejumlah pamflet yang mencatut logo Polri dan TNI tersebar di grup-grup whatsApp.
Dalam pamflet tersebut disebutkan bahwa Ditlantas Polda akan melakukan razia masker di seluruh Indonesia baik di perkantoran atau di Warteg.
Disebutkan juga warga yang tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp250 ribu.
"DAN KALAU ADA YANG TIDAK PAKAI MASKER LANGSUNG DI TINDAK BAYAR DITEMPAT RP. 250.000,- TOLONG DI INFOKAN KE KELUARGA, TETANGGA, DAN TEMAN SEMUA, JANGAN SAMPAI KENA DENDA," tulis pamflet yang viral Rabu (2/2/2022) malam.
Dirlantas Polda Metro Jaya Pastikan Razia Masker dengan Denda Rp 250.000 Hoaks
Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan informasi viral razia masker yang mencatut nama lembaga tersebut merupakan hoaks.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membantah informasi tersebut.