Bocah 6 Tahun Dirudapaksa Tukang Siomay, Dokter Anak Ingatkan Pentingnya Pengawasan Orang Tua
Anak berinisial ZF yang masih berusia enam tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan menjadi korban pemerkosaan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Miftah
"Pelaku sudah kami indetifikasi. Kami sudah kantongi identitasnya. Namun saat ini pelaku masih dalam pencarian," terang dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun," tutup Nunu.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Berita Rekomendasi