Marak Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Dokter Anak: Seks Education Harus Diberikan Sedini Mungkin
Dokter Spesialis Anak, RS Kasih Ibu Solo, dr MN Ardi Santoso SpA turut menanggapi maraknya kasus rudapaksa pada anak dibawah umur.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
Bocah 6 Tahun di Jaksel Dirudapaksa Penjual Siomay
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel).
Diketahui yang menjadi korbannya bocah perempuan berinisial ZF (6).
Sementara pelakunya penjual siomay berinisial K alias Tebet.
Aksi pelaku terbongkar saat korban mengeluh sakit saat buang air kecil.
Ayah korban, MBR, menduga pelaku sudah sering melakukan aksinya.
"Bukan hanya sekali atau dua kali, tapi sering. Saya mau tanya ke rumah temannya (korban). Kata anak saya ada dua orang korbannya," kata MBR saat dihubungi, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: 4 Pemuda Rudapaksa Gadis, Modus Diajak Nongkrong dan Minum Tuak, Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Menurut pengakuan ZF kepada ayahnya, korban disetubuhi di dalam rumah kontrakan.
"Pencabulannya di depan rumah, pas orang-orang lagi salat Magrib. Kalau disetubuhinya di dalam kontrakan saya," ujar MBR.
Aksi bejat K terungkap setelah korban, mengadu ke ayahnya melalui telepon pada Jumat (21/1/2022).
MBR mengatakan anaknya lebih dulu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah satu tetangga.
"Awalnya (korban) cerita ke tetangga, karena mungkin dia takut saya berantem sama si pelaku ini," kata MBR.
Kepada sang ayah, ZF mengaku mengalami kekerasan seksual akibat perbuatan keji yang dilakukan pelaku K.
Baca juga: Polisi Dalami Laporan Wanita Berkebutuhan Khusus Diduga Dirudapaksa Tujuh Remaja di Sukatani
Selain itu, korban juga mengeluh sakit di kemaluannya ketika buang air kecil.
Mendengar pengakuan ZF, MBR pun membawa anaknya ke rumah sakit guna melakukan visum.
"Kemarin divisum belum ada hasilnya, tapi dokternya bilang ada lecet," ujar dia.
Tak hanya membawa anaknya untuk visum, MBR juga melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/183/I/2022/RJS tanggal 24 Januari 2022.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.