Briptu Christy Buronan Polisi Ditangkap Propam di Hotel Grand Kemang Jakarta
Setelah hampir tiga bulan menghilang, teka teki keberadaan Briptu Christy akhirnya terkuak.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu Christy jadi perbincangan di masyarakat dan viral di media sosial beberapa hari terakhir.
Hal itu karena Briptu Christy kabur dan tidak masuk kerja sejak 15 November 2021 silam.
Wanita yang sudah menjalani karir sebagai anggota polisi ssejak 2014 silam ini sebelumnya bertugas di Polresta Manado.
Namun lantaran meninggalkan kerja lebih dari sebulan, Briptu Christy akhirnya ditetapkan menjadi buron alias daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Manado.
Setelah hampir tiga bulan menghilang, teka teki keberadaan Briptu Christy akhirnya terkuak.
Pada Rabu (9/2/2022), tim gabungan Propam Polda Metro Jaya akhirnya mengamankan Briptu Christy di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kronologi Briptu Christy Jadi Buronan Polisi, Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Diduga Ada di Kendari
Saat diamankan tim dari Propam, Briptu Christy hanya seorang diri.
Saat ini tim dari Propam masih melakukan pemeriksaan terhadap Briptu Christy.
Anggota Polresta Manado itu ditangkap di Kemang, Jakarta Selatan.
Ia diamankan di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi buronan DPO Polda Sulawesi Utara karena disersi.
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.