Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Briptu Christy Buronan Polisi Ditangkap Propam di Hotel Grand Kemang Jakarta

Setelah hampir tiga bulan menghilang, teka teki keberadaan Briptu Christy akhirnya terkuak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Briptu Christy Buronan Polisi Ditangkap Propam di Hotel Grand Kemang Jakarta
kolase tribunnews/facebook Christy Sugiarto
Briptu Christy Sugiarto yang kini jadi DPO 

Zulpan mengatakan, saat ini Christy diamankan di Propam Polda Metro Jaya.

Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.

Sebagai informasi, Christy (25) sudah menjadi polisi sejak 2014.

Sebelumnya, perempuan ini pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado.

Terakhir, Polwan ini bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara, memasukkan seorang Polwan bernama Briptu Christy Sugiarto ke daftar pencarian orang (DPO).

Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.

BERITA REKOMENDASI

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.

Polresta Manado juga sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu (5/2/2022).

Menurut Jules, Sidang Etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Christy akan tetap berlangsung meski Polwan itu belum ditemukan.

"Kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia," jelas Jules.


Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jogja/Tribun Manado

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas