Ini 12 Nama-nama Polisi di Jakarta Dicopot dari Jabatannya Diduga Terkait Pungli
Termasuk yang dicopot dari jabatannya adalah Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi Kompol Lucky Carvarino Wainal Usman.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diduga terlibat pungutan liar (Pungli), sebanyak 12 polisi anggota Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi Jakarta dicopot dari jabatannya.
Termasuk yang dicopot dari jabatannya adalah Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi Kompol Lucky Carvarino Wainal Usman.
"Terkait dengan mutasi Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi memang betul dilakukan pergantian jabatan kanit reskrim," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022).
Saat ini, kata Zulpan, Kompol Lucky masih menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan tugas sebagai Kanit Reskrim di Polsek Metro Setiabudi.
Baca juga: 20 Orang Diduga Melakukan Pungli di Pasar Lama Tangerang, Ini Penjelasan Kapolres
Namun demikian, Zulpan enggan mengungkapkan rinci pelanggaran disiplin yang dilakukan Kompol Lucky.
Zulpan juga menampik ketika disinggung soal dugaan Pungli yang dilakukan oleh Kompol Lucky.
Selain Kompol Lucky, dalam surat telegram bernomor: ST/71/II/KEP./2022 tertanggal 7 Februari 2022 ada sebanyak 12 anggota Kanit Reskrim lainnya juga dicopot dari jabatannya.
Adapun keduabelas polisi itu yakni :
1. AKP Sigit Ari Sugiarto, Kasubnit 1 Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi
2. AKP Aris Setiayawan, Kasubnit 3 Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi
3. Ipda Pujiyono, Panitmin Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi
4. Aiptu Pujo Wiyadi, PS Kasubsipublikasi Sihumas Polsek Metro Setiabudi
5. Aipda Agus Asidqi, Banit 19 Subnit Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi
6. Aipda Waryono, Banit 17 Subnit Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi
7. Bripka Arif Wibowo, Banit 2 Subnit Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi
8. Bripka Saud Andar, Banit 8 Subnit Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi
9. Bripka Hefron Siallagan, Banit 11 Subnit Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi
10. Bripka Muhammad Muslih Susanto, Banit Subnit Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi
11. Briptu Rizky Akbar, Banit 5 Subnitpatroli Unit Sabhara Polsek Metro Setiabudi
12. Briptu Samuel Rado Prakoso, Banit 16 Subnit Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi
Kortas Polri
Mabes Polri telah membentuk Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri.
Uni ini diklaim bakal membuat penanganan rasuah oleh kepolisian lebih efektif.
Sebagai informasi, selama ini persoalan rasuah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Rencananya, Kortas merupakan pengembangan dari Dittipidkor dan nantinya tidak lagi di bawah Bareskrim melainkan langsung di bawah Kapolri.
"Kalau sekarang, Kepala Unit (Tindak Pidana) Korupsi itu di bawah Kapolres. Kasubdit Korupsi di bawah (Direktorat) Kriminal Khusus dan Kapolda," jelas Kepala Subdirektorat IV Tipikor Bareskrim, Kombes Indarto, kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Ia menyebut, sistem seperti itu tidak maksimal jika dibandingkan dengan model Kortas yang akan segera dibentuk.
"Nantinya, semuanya akan di bawah Kortas. Sehingga, dengan kata lain, kaki kita, kaki penegakan hukum, pencegahan sampai penindakan, lebih panjang ke bawah, kita kendalikan langsung," tambahnya.
Pengembangan ini juga membuat Kortas akan lebih gemuk secara organisasi.
Kortas akan memiliki direktorat-direktorat khusus, termasuk dalam hal pencegahan korupsi.
Dalam hal penindakan, Kortas juga akan diperkuat oleh direktorat khusus, sehingga Indarto meyakini, pemberantasan korupsi bakal lebih kuat.
"Mungkin OTT-OTT (operasi tangkap tangan), kita akan lebih berdaya. Karena ada unit khusus yang menangani itu. Jumlah (personel) bertambah, fasilitas bertambah," ujar Indarto.
"Kalau sekarang, kalau ada kasus, kan jadi satu di direktorat penyidikan. (Di Kortas), nanti ada direktorat khusus yang tangani seperti itu (OTT). Artinya, silakan ditebak sendiri," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyampaikan akan membentuk satuan kerja (satker) khusus tindak pidana korupsi saat melantik 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Listyo, pembentukan satker khusus ini tengah berproses dan akan berisi divisi-divisi pencegahan hingga penindakan tindak pidana korupsi.
"Saat ini kami sedang melakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantas) Tipikor, sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap, mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Sumber: Warta Kota/Kompas.com