Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang, 2 Diantaranya Guru Ngaji dan Guru SD
Polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur di Kota Tangerang, Banten.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur di Kota Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dua dari tujuh pelaku tersebut merupakan guru ngaji dan juga seorang guru Pendidikan Agama Islam, yakni AA (24) dan IFM (20), serta lima pelaku lainnya berinisial EK (31), A (44), BRP (19), S (48), AS (19).
"Dari 10 laporan polisi yang ada pada kami terkait pencabulan terhadap bocah di bawah umur, tujuh pelaku diantaranya berhasil kami ungkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat menggelar konfrensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).
"Dari tersangka yang berhasil kami amankan tersebut dua pelaku diantaranya adalah guru ngaji dan guru SD yang mengajar pada bidang studi agama Islam," imbuhnya.
Baca juga: Pria Minahasa Utara Berumur 60 Tahun Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Dilakukan di Toilet dan Kebun
Para tersangka tersebut diringkus pada lokasi berbeda serta modus dan status kesehariannya juga berbagai macam.
"Jumlah korbannya mencapai 12 orang, yang terdiri dari 9 laki-laki dan 3 perempuan, dengan modus yang berbeda yang dialami para korban," kata dia.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tersebut mengiming-imingi korban dengan modus memberikan hadiah agar mau mengikuti keinginannya.
Selain itu, para pelaku juga mengancam korban akan diberikan nilai yang jelek apabila menceritakan hal tesebut ke orang lain, sehingga korban dapat disetubuhi oleh pelaku.
"Motif pelaku tertarik terhadap anak kecil ini karena mempunyai kelainan seksual dan pelaku mengaku sering menonton film porno," ungkapnya.
Lalu untuk pelaku berinisial AS, yang merupakan seorang buruh tani, tega menyetubuhi puterinya hingga hamil dengan modus mengancam dan membelikan mainan.
"Untuk pelaku AS ini adalah ayah kandung tega menyetubuhi korban yang berusia 13 tahun hingga hamil, ia mengancam korban agar tidak memberitahu perbuatannya kepada ibu kandung korban ataupun orangain," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan para tersangka itu adalah sejumlah pakaian-pakaian yang digunakan oleh korban laki dan perempuan serta sebuah telepon seluler.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya, akaian dalam anak perempuan sebanyak 6 setel, pakain luar anak perempuan 10 stel, pakaian luar anak laki-laki sebanyak 4 setel, serta satu buah Hp Merk VIVO warna biru milik tersangka," papar Zain.
Guna mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak dan perempuan, lanjut Zain, pihaknya kini melakukan kerjasama dengan KPAI, P2TP2 Kabupaten Tangerang, psikolog dan instansi terkait.
"Kami akan melakukan penyuluhan atau sosialisai sebagai bentuk pencegahan dari tingkat SD, SMP, dan SMA serta masyarakat dan melakukan Trauma heling terhadap korban-korban kekerasan seksual dengan bekerja sama dengan KPAI, Komnas Anak, P2TP2A dan Psykolog," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Para tersangka terancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar," pungkas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.