Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru, Tenaga Kesehatan Pakai Mobil Pribadi Bebas Melintas Saat Ganjil Genap

Aturan Ganjil Genap tidak berlaku bagi kendaraan tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan mobilitas dengan kendaraan pribadi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aturan Baru, Tenaga Kesehatan Pakai Mobil Pribadi Bebas Melintas Saat Ganjil Genap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta terhitung selama 5 hari, terhitung 12-16 Agustus 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seiring meningkatnya kasus penularan Covid-19 varian Omicron di Jakarta, aktivitas dan mobilitas masyarakat dibatasi melalui PPKM Level 3.

Untuk itu, Ditlantas Polda Metro Jaya merilis aturan baru ganjil genap di ruas jalan Jakarta.

Aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan mobilitas dengan kendaraan pribadi.

Ia memastikan, tenaga kesehatan bisa melintas di 13 ruas jalan tanpa khawatir ditilang petugas.

"Kalau mereka disetop sama polisi tunjukin saja surat keterangan kalau yang bersangkutan Nakes," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).

Sambodo menambahkan, kebijakan bebas ganjil genap bagi Nakes mulai berlaku pada Rabu (16/2/2022).

Berita Rekomendasi

Polisi melalui aturan ganjil genap sudah menentukan bahwa ada 17 kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap di Jakarta, salah satunya kendaraan yang berhubungan dengan mobilitas tenaga kesehatan.

Baca juga: Terdampak Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Putar Balik di Lima Gerbang Tol di Kota Bandung

Lewat kebijakan yang diterapkan besok ini, dia menyebut hal itu mempertegas bahwa ada diskresi bagi para nakes.

Hal itu berlaku bagi nakes yang bertugas baik yang menggunakan ambulans maupun kendaraan pribadi karena aktivitasnya dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19.

"Mulai besok sampai nanti ada pengumuman selanjutnya karena Omicron masih tinggi jadi kami beri dispensasi," kata Sambodo.

Baca juga: PPKM Level 3 di DKI: Ganjil Genap Berlaku di 13 Ruas Jalan dan 3 Lokasi Wisata

Selain itu, Sambodo juga memberi keringanan bagi kendaraan nakes yang kedapatan terekam melalui tilang elektronik lewat kamera e-TLE.

Polisi akan memberikan pengecualian bagi Nakes dengan diminta untuk menunjukkan tanda identitas sehingga polisi bisa membatalkan tilang tersebut.

"Nanti silahkan konfirmasi dengan menunjukkan ID nakes. Jadi dimohon untuk selalu membawa surat keterangan identitas nakes," ujar Sambodo.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku di 13 ruas jalan. Kebijakan ganjil genap terbagi dalam dua sesi yaitu pagi dan sore pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Berikut 13 ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisimgangaraja
- Jalan MY Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI panjaitan
- Jalan Ahmad Yani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas