Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bernard, Pengemudi HR-V yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Jalan Sudirman Ditahan

Bernard (20), tersangka kecelakaan mobil Honda HR-V menabrak 3 pemotor di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat ditahan kepolisian.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bernard, Pengemudi HR-V yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Jalan Sudirman Ditahan
@MerekamJakarta
Pengemudi Honda HR-V berinisial B tampak masih teler di jok belakang mobilnya usai tabrak 3 sepeda motor di Jalan Jend Sudirman arah ke Thamrin, Jakarta, Rabu (16/2/2022) dinihari pukul 01.15 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bernard (20), tersangka kecelakaan mobil Honda HR-V menabrak 3 pemotor di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat ditahan kepolisian.

Peristiwa nahas yang terjadi Rabu (16/2/2022) dini hari itu mengakibatkan dua orang terluka dan satu orang meninggal dunia.




Akibat kecelakaan itu, Bernard ditetapkan menjadi tersangkan dan ditahan.

"Ya, sudah kita tahan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argadija Putra saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).

Arga menambahkan, Bernard kini ditahan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

Bernard dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan 1 Orang Pengendara Motor di Jalan Sudirman

BERITA TERKAIT

Bernard dipersangkakan atas kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Pemuda berusia 20 tahun itu terancam hukuman penjara 6 tahun.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah melakukan tes urine kepada Bernard.

Jika terbukti mengendarai dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat berkendara, polisi bakal menjerat pasal tambahan yang lebih berat.

Baca juga: Polisi Tetapkan Bernard Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Pemotor di Jalan Sudirman

"Nanti kita akan periksa hasil kalau sudah hasil urinenya keluar kalau tadi misalnya menujukan tanda-tanda bahaya bisa saja pasalnya kita naikkan jadi 311," kata Sambodo kepada wartawan.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jeratan Pasal untuk Bernard bertambah atas kecelakaan itu.

Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas sendiri berbunyi setiap pengendara yang sengaja berkendara secara berbahaya hingga membuat orang lain meninggal dunia.

Pelanggar pasal itu bisa dijerat hukuman 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas