Tak Patuh Prokes, 30 Restoran di Jakarta Selatan Ditutup Sementara, Denda Jutaan Rupiah
Satpol PP Jakarta Selatan menggencarkan razia protokol kesehatan di tempat usaha makanan dan minuman, terutama di restoran.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP Jakarta Selatan menggencarkan razia protokol kesehatan di tempat usaha makanan dan minuman, terutama di restoran.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan sebanyak 49 restoran terjaring razia protokol kesehatan di masa PPKM Level 3.
Ia menjelaskan razia itu dilakukan selama periode 7 Februari hingga 13 Februari 2022.
"Ada 30 lokasi restoran yang dikenakan sanksi penutupan sementara tiga hingga tujuh hari," kata Ujang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Ini Pertimbangan Pemprov DKI Tidak Berlakukan Lagi Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata
Selain itu, jelas Ujang, terdapat satu restoran yang diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 15 juta.
"Kemudian ada 14 restoran yang dikenakan sanksi tertulis, dan kerumunan di 2 restoran dibubarkan," ujar dia.
Ia menambahkan, pihaknya juga menggelar pengawasan prokes di 86 perkantoran dengan hasil 3 pengelola kantor dikenakan sanksi teguran tertulis.
"Pengawasan prokes juga digelar di tempat usaha lainnya. Total 7 lokasi usaha dikenakan sanksi teguran tertulis dan 130 lokasi lainnya tidak ditemukan pelanggaran," tutur Ujang.