Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, 2 Terdakwa Polisi Akan Jalani Sidang Tuntutan Perkara Unlawful Killing Anggota Laskar FPI

"Sebagaimana agenda besok ada sidang (tuntutan) itu," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/2/2022).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Daryono
zoom-in Besok, 2 Terdakwa Polisi Akan Jalani Sidang Tuntutan Perkara Unlawful Killing Anggota Laskar FPI
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing dengan agenda mendengar keterangan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, Selasa (22/2/2022) besok.

Adapun sidang yang rencananya digelar sekitar pukul 10.00 WIB itu beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.

"Sebagaimana agenda besok ada sidang (tuntutan) itu," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/2/2022).

Haruno menjelaskan, pada agenda tuntutan itu, kedua terdakwa polisi rencananya akan dihadirkan secara virtual, tidak langsung dalam ruang sidang.

Baca juga: GP Ansor Berharap Perkara Unlawful Killing 6 Anggota eks Laskar FPI Hasilkan Hukum yang Adil

Kendati demikian, belum diketahui secara pasti dari lokasi mana para terdakwa itu akan menjalani persidangan.

"Barusan saya hubungi hakimnya, rencana persidangannya akan digelar virtual," tukas Haruno.

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, sejatinya sidang dengan agenda tuntutan ini digelar pada Selasa (15/2/2022) pekan kemarin.

Hanya saja Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan, lantaran kedua terdakwa, baik Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal itu disampaikan langsung oleh koordinator tim kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat setelah persidangan dibuka.

"Berdasarkan surat keterangan yang disampaikan pada kami tadi malam surat keterangan dari RS Pondok Indah bahwa M Fikri Ramadhan, dan Yusmin Ohorella, pasien tersebut di atas dianjurkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari terhitung tanggal 14 Februari 2022," kata Henry dalam sidang yang hadir secara virtual.

Baca juga: Besok, 2 Terdakwa Polisi Jalani Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI

Henry mengungkapkan, kondisi kesehatan dari siapapun yang menjadi terdakwa akan berpengaruh dalam jalannya persidangan.

Oleh karenanya kata dia, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk sejatinya memperhitungkan terkait kondisi kesehatan kedua kliennya itu.

"Kami berpikir itu kurang bijak untuk dilaksanakan karena sama saja saat dibuka sidang hakim harus menanyakan apakah saudara dalam keadaan sehat. tentunya jawaban dari terdakwa 'kami dalam keadaan tidak sehat'," kata Henry.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas