Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, 2 Terdakwa Polisi Akan Jalani Sidang Tuntutan Perkara Unlawful Killing Anggota Laskar FPI

"Sebagaimana agenda besok ada sidang (tuntutan) itu," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/2/2022).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Daryono
zoom-in Besok, 2 Terdakwa Polisi Akan Jalani Sidang Tuntutan Perkara Unlawful Killing Anggota Laskar FPI
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing dengan agenda mendengar keterangan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022). 

"Dengan demikian sidang pun tidak boleh dilanjutkan terhadap terdakwa yang sedang sakit. terima kasih yang mulia," sambungnya.

Mendengar keterangan tersebut, lantas susunan majelis hakim PN Jakarta Selatan melakukan musyarawah untuk keputusannya terhadap persidangan hari ini.

Hasilnya, Ketua Majelis Hakim Arif Nuryanta menyatakan, akan menunda jalannya persidangan hingga Selasa (22/2/2022) sambil menunggu perkembangan kondisi kesehatan kedua terdakwa.

"Untuk itu persidangan kali ini kita cukupkan sampai sini karena sudah mendengar dan kita tunda Minggu yang akan datang hari selasa tanggal 22 Februari sambil melihat perkembangan kondisi kesehatan dr para terdakwa, begitu, sidang selesai dan ditutup," tukas Hakim Arif seraya menutup persidangan.

Baca juga: Di Sidang Munarman, Ahli Ungkap Maklumat FPI Bentuk Dukungan kepada Kelompok Jaringan Teroris

Dakwaan Jaksa

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas