Besok, 2 Terdakwa Polisi Akan Jalani Sidang Tuntutan Perkara Unlawful Killing Anggota Laskar FPI
"Sebagaimana agenda besok ada sidang (tuntutan) itu," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/2/2022).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Daryono
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, Selasa (22/2/2022) besok.
Adapun sidang yang rencananya digelar sekitar pukul 10.00 WIB itu beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.
"Sebagaimana agenda besok ada sidang (tuntutan) itu," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/2/2022).
Haruno menjelaskan, pada agenda tuntutan itu, kedua terdakwa polisi rencananya akan dihadirkan secara virtual, tidak langsung dalam ruang sidang.
Baca juga: GP Ansor Berharap Perkara Unlawful Killing 6 Anggota eks Laskar FPI Hasilkan Hukum yang Adil
Kendati demikian, belum diketahui secara pasti dari lokasi mana para terdakwa itu akan menjalani persidangan.
"Barusan saya hubungi hakimnya, rencana persidangannya akan digelar virtual," tukas Haruno.
Sebagai informasi, sejatinya sidang dengan agenda tuntutan ini digelar pada Selasa (15/2/2022) pekan kemarin.
Hanya saja Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan, lantaran kedua terdakwa, baik Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal itu disampaikan langsung oleh koordinator tim kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat setelah persidangan dibuka.
"Berdasarkan surat keterangan yang disampaikan pada kami tadi malam surat keterangan dari RS Pondok Indah bahwa M Fikri Ramadhan, dan Yusmin Ohorella, pasien tersebut di atas dianjurkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari terhitung tanggal 14 Februari 2022," kata Henry dalam sidang yang hadir secara virtual.
Baca juga: Besok, 2 Terdakwa Polisi Jalani Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI
Henry mengungkapkan, kondisi kesehatan dari siapapun yang menjadi terdakwa akan berpengaruh dalam jalannya persidangan.
Oleh karenanya kata dia, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk sejatinya memperhitungkan terkait kondisi kesehatan kedua kliennya itu.
"Kami berpikir itu kurang bijak untuk dilaksanakan karena sama saja saat dibuka sidang hakim harus menanyakan apakah saudara dalam keadaan sehat. tentunya jawaban dari terdakwa 'kami dalam keadaan tidak sehat'," kata Henry.
"Dengan demikian sidang pun tidak boleh dilanjutkan terhadap terdakwa yang sedang sakit. terima kasih yang mulia," sambungnya.
Mendengar keterangan tersebut, lantas susunan majelis hakim PN Jakarta Selatan melakukan musyarawah untuk keputusannya terhadap persidangan hari ini.
Hasilnya, Ketua Majelis Hakim Arif Nuryanta menyatakan, akan menunda jalannya persidangan hingga Selasa (22/2/2022) sambil menunggu perkembangan kondisi kesehatan kedua terdakwa.
"Untuk itu persidangan kali ini kita cukupkan sampai sini karena sudah mendengar dan kita tunda Minggu yang akan datang hari selasa tanggal 22 Februari sambil melihat perkembangan kondisi kesehatan dr para terdakwa, begitu, sidang selesai dan ditutup," tukas Hakim Arif seraya menutup persidangan.
Baca juga: Di Sidang Munarman, Ahli Ungkap Maklumat FPI Bentuk Dukungan kepada Kelompok Jaringan Teroris
Dakwaan Jaksa
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.