Dua Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama Masih Buron, Polisi: Segera Serahkan Diri!
Polda Metro Jaya mengultimatum tersangka pengeroyokan Haris Pertama di Restoran Garuda Cikini, Menteng Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin.
Editor: Hasanudin Aco
Fandi Permana
Tiga tersangka pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022)
"Saya berharap ada iktikad baik untuk segera menyerahkan diri ke polisi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, jadi keduanya ini sama-sama memukul korban dengan batu dan helm," kata Tubagus.
Dalam rilisnya ketiga tersangka yakni SS (61) sebagai orang yang menyuruh pengeroyokan.
Sementara Bram alias NS (43), dan Johar alias JT (42) berperan sebagai eksekutor.
Polisi juga menyebut ketiga orang itu berasal Ambon, Maluku.
Mereka diamankan polisi di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), dan Bekasi.
"Penyidik Ditreskrimum telah menetapkan ketiga orang yang kita tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.