Azis Samual Tersangka, Polisi Dalami Motif dan Peran di Balik Pengeroyokan Terhadap Haris Pertama
Penetapan tersangka kepada Azis Samual dilakukan setelah polisi mendapat petunjuk dari hasil pemeriksaan lima tersangka lain melakukan pengeroyokan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama, politisi Partai Golkar Azis Samual (AS) masih mengelak untuk mengakui perbuatannya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Azis enggan dikaitkan sebagai aktor intelektual dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia itu.
Penetapan tersangka kepada Azis Samual dilakukan setelah polisi mendapat petunjuk dari hasil pemeriksaan lima tersangka lain melakukan pengeroyokan itu.
"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022)
Meski tak mengakui keterlibatannya, polisi tetap menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Penetapan itu diputuskan usai penyidik melakukan gelar perkara karena telah memiliki alat bukti yang kuat berdasarkan keterangan 5 tersangka yang sudah ditangkap.
Baca juga: Sosok Politikus Golkar Azis Samual, Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
"Tetapi bagaimana Pasal 184 KUHP bahwa alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dokumen petunjuk, dan keterangan tersangka," katanya.
Tubagus menyebut keterangan Azis yang tak mengakui keterlibatannya dalam kasus ini sah-sah saja. Namun, penyidik telah menetapkan Azis sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Sampai sejauh ini alasannya ia mengelak, itu sah-sah saja. Namun, perlu diketahui dalam proses penyelidikan tidak mengejar pengakuan, sehingga tersangka silakan saja berargumen. Tapi ada bukti lain seperti dalam pasal 184 KUHP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dokumen, bukti petunjuk, ada kesesuaian, dan terakhir keterangan tersangka," tutup Tubagus.