Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Azis Samual Tersangka, Polisi Dalami Motif dan Peran di Balik Pengeroyokan Terhadap Haris Pertama

Penetapan tersangka kepada Azis Samual dilakukan setelah polisi mendapat petunjuk dari hasil pemeriksaan lima tersangka lain melakukan pengeroyokan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Azis Samual Tersangka, Polisi Dalami Motif dan Peran di Balik Pengeroyokan Terhadap Haris Pertama
kolase tribunnews
Azis Samual, politikus Partai Golkar yang menjadi tersangka pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama, politisi Partai Golkar Azis Samual (AS) masih mengelak untuk mengakui perbuatannya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Azis enggan dikaitkan sebagai aktor intelektual dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia itu.

Penetapan tersangka kepada Azis Samual dilakukan setelah polisi mendapat petunjuk dari hasil pemeriksaan lima tersangka lain melakukan pengeroyokan itu.

"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022)

Meski tak mengakui keterlibatannya, polisi tetap menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama saat melaporkan kasus penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal terhadap dirinya di kawasan Cikini Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya Senin (21/2/2022) malam
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama saat melaporkan kasus penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal terhadap dirinya di kawasan Cikini Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya Senin (21/2/2022) malam (Warta Kota/Desy Selviany)

Penetapan itu diputuskan usai penyidik melakukan gelar perkara karena telah memiliki alat bukti yang kuat berdasarkan keterangan 5 tersangka yang sudah ditangkap.

Baca juga: Sosok Politikus Golkar Azis Samual, Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

"Tetapi bagaimana Pasal 184 KUHP bahwa alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dokumen petunjuk, dan keterangan tersangka," katanya.

Berita Rekomendasi

Tubagus menyebut keterangan Azis yang tak mengakui keterlibatannya dalam kasus ini sah-sah saja. Namun, penyidik telah menetapkan Azis sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.

"Sampai sejauh ini alasannya ia mengelak, itu sah-sah saja. Namun, perlu diketahui dalam proses penyelidikan tidak mengejar pengakuan, sehingga tersangka silakan saja berargumen. Tapi ada bukti lain seperti dalam pasal 184 KUHP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dokumen, bukti petunjuk, ada kesesuaian, dan terakhir keterangan tersangka," tutup Tubagus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas