Begal Pesepeda di Flyover Senayan Ditangkap, Pimpinan Komisi III: Sudah Sangat Mengkhawatirkan
Ahmad Sahroni, memuji langkah cepat Polres Metro Jakarta Pusat yang berhasil menangkap dua begal pesepeda yang beraksi di jalan lintas atas (flyover)
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, memuji langkah cepat Polres Metro Jakarta Pusat yang berhasil menangkap dua begal pesepeda yang beraksi di jalan lintas atas (flyover) Senayan, Jakarta Pusat.
Menurut dia, aksi begal memang sudah sangat mengganggu keamanan para pegiat sepeda.
“Memang keberadaan mereka telah sangat mengkhawatirkan dan membuat para pesepeda juga khawatir dan was-was. Karenanya memang penangkapan ini sudah ditunggu-tunggu, demi terciptanya lalu lintas yang aman,” ujar Sahroni, Jumat (11/3/2022).
Sseiring dengan makin maraknya peminat olahraga sepeda, dia menilai diperlukan peningkatan pengawasan oleh kepolisian, khususnya di jalur-jalur yang kerap dilintasi pesepeda.
“Karena ini juga bukan sekali kita mendengar berita pembegalan sepeda, maka saya meminta agar polisi bisa terus meningkatkan kinerja baiknya," kata dia.
"Yakni dengan memastikan jalur-jalur yang biasa dilalui pesepeda itu ditingkatkan pengawasannya, agar lebih banyak oknum pembegal yang ditangkap,” pungkas Bendum Partai NasDem itu.
Baca juga: Begal Pesepeda yang Diviralkan Tirta Diringkus, Pelaku Pernah Jambret Perwira TNI Berpangkat Kolonel
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua begal pesepeda Roadbike yang melintas di flyover Senayan, Jakarta Pusat.
Bahkan, salah satu pelaku spesialis begal pesepeda itu pernah melancarkan aksinya pada seorang kolonel TNI.
Polisi membeberkan dua identitas tersangka yakni HS alias B (32) dan NJ alias N (32). Dua tersangka ini diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian pada 1 Maret 2022.
"Tersangka NJ, ini residivis ya berdasarkan catatan kepolisian. Jadi yang bersangkutan ini adalah residivis karena sudah beraksi lebih dari sekali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Zulpan menjelaskan jika pelaku NJ sempat diamankan pada 18 Januari 2021 terkait tindak kejahatan begal sepeda. Berdasarkan arsip kepolisian, pelaku pernah menjalani vonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Saat itu korbannya seorang kolonel TNI Angkatan Laut (AL) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Bahkan video cctv di sekitar kejadian merekam aksi sadis NJ hingga anggota TNI itu jatuh tersungkur.
"Pernah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 2021 terkait tindak pidana percobaan pencurian atau jambret di Jalan Merdeka Barat, terhadap korban seorang perwira menengah berpangkat kolonel TNI AL yang sedang bersepeda," ujarnya.
Adapun peristiwa yang terjadi pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 05.25 WIB, tersangka NJ berangkat dari kos milik HS yang berlokasi di Kramat Pulo menuju Senayan, Jakarta Pusat.
Tepat di tanjakan TVRI yang berlokasi di Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, para pelaku yang berboncengan sepeda motor itu melancarkan aksinya. Ia mengincar ponsel yang ditaruh di belakang baju sepeda anggota rombongan di belakang.
"Tersangka NJ berangkat dari kosan HS di Kramat Pulo menuju Senayan, Jakarta Pusat, dan tepatnya di tanjakan TVRI, menggunakan sepeda motor, kemudian melihat calon korban yang sedang bersepeda. Kemudian mereka melihat korban ini menyimpan handphone di bagian belakang baju," kata Zulpan.
Aksi pelaku gagal karena diteriaki oleh seorang fotografer yang mendokumentasikan di TKP. Bahkan diketahui fotografer tersebut sempat mengambil gambar pelaku, yang kemudian viral di media sosial dan diposting dokter Tirta.
"Aksinya tidak berhasil mengambil handphone milik korban karena diteriaki oleh saksi seorang fotografer yang sedang ada di TKP. Kemudian ini yang sempat viral, karena ada yang menyaksikan seorang fotografer, maka dia sempat mengambil gambar upaya percobaan pencurian oleh para pelaku," jelas Zulpan.
Penangkapan HS sendi dilakukan depan Hotel Mulia Senen kurang dari 24 jam setelah fotonya viral di media sosial. Keesokan harinya, polisi mencokok satu pelaku lagi yakni NJ yang diketahui sebagai pembonceng.
"Yang pertama tersangka HS ini, penangkapan pada Rabu pukul 21.00 WIB di depan Hotel Mulia, Jalan Kramat Pulo, Sentiong, Senen, Jakarta Pusat. Kemudian tersangka kedua NJ ini pada hari Kamis, 3 Maret, pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Cinere, Depok," beber Zulpan.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti. Dari tangan tersangka HS diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan ketika beraksi, satu unit ponsel, dua buah helm, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Sementara barang bukti yang disita dari pelaku NJ diamankan pakaian yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Atas kasus begal pesepeda ini, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Zulpan mengatakan, karena NJ seorang residivis, hukuman penjara ditambah sepertiga dari hukuman maksimal.