Pemprov DKI Beri Sanksi untuk PT KCN Tekait Polusi Debu Batubara di Marunda Jakarta Utara
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta lewat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta lewat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN.
Sanksi ini berkaitan dengan pencemaran debu batubara dari kegiatan bongkar muat yang dikeluhkan masyarakat sekitar Pelabuhan Marunda.
Dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan sanksi berjenjang akan dikenakan kepada perusahaan yang tak mengelola lingkungan hidupnya secara baik.
Baca juga: PDIP Soroti Pencemaran Batubara di Marunda hingga Pemprov DKI Siapkan Sanksi
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Asep dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Sanksi ini dijatuhkan sebab berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Atas hal ini PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.
Mereka diminta segera membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender.
Baca juga: Temuan KPAI Soal Pencemaran di Marunda: Gunungan Batubara hingga Debu Menumpuk 1 Sentimeter
PT KCN juga diwajibkan memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender, menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender, hingga melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.
Selain itu, paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 (tujuh) hari kalender; PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat.
"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut. Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi.