Seorang PNS Kabupaten Tangerang Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme, Apa Jabatannya di Pemkab?
Belakangan diketahui tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu tersangka teroris di Kabupaten Tangerang, Banten.
Belakangan diketahui tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang.
Pria berinisial TO itu ditangkap aparat Densus 88 di rumahnya di Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
PNS itu memiliki posisi di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang.
Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa TO merupakan teroris JI kelompok di wilayah DKI Jakarta.
"Update penangkapan atau penegakan hukum terhadap satu orang target tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Satgaswil DKI Jakarta," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Secara detail, Ramadhan menjelaskan waktu penangkapan TO yang dilakukan saat matahari belum terbit itu.
"Ditangkap di jalan Perumahan Samawa village Kelurahan Jatimulya Kecamatan Sepatan Tangerang pada Selasa, 15 Maret 2022 pukul 04.52 WIB," pungkas Ramadhan.
Tidak Pulang Usai Salat Subuh
Penangkapan TO juga dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan.
"Iya benar ditangkap mengarahnya ke situ (dugaan terorisme) saya sudah lapor ke Pak Sekda juga," ujar Azis.
Azis juga menegaskan status TO yang seorang PNS.
"Benar iya PNS," singkatnya lagi.
Kendati demikian, TO tidak menjabat struktural dalam Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang, melainkan hanya staf biasa.