Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Terlibat Tawuran hingga Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Tangerang
Tawuran yang terjadi di kawasan Legok, Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/3/2022) lalu, mengakibatkan pelajar berinisial MFS (17) tewas.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tawuran yang terjadi di kawasan Legok, Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/3/2022) lalu, mengakibatkan pelajar berinisial MFS (17) tewas.
Polisi menangkap dua pelaku tawuran yang masih berstatus pelajar itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 2 orang pelaku yang diamankan masih berusia di bawah umur.
"Polda Metro mengamankan dua ornag dalam tawuran yang terjadi di Karawaci beberapa waktu lalu. Tentunya ini menjadi keprihatinan kita kasus tawuran terjadi usia remaja. Pelaku pertama berinisial SR kedua MZA sama-sama 15 tahun," kata Zulpan dalam jumpa pers, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Tawuran Dua Kelompok Remaja di Jakarta Barat Berawal dari Saling Ejek di Media Sosial
Zulpan menjelaskan tawuran ini bermula dari adanya pesan ajakan tawuran di media media dan diterima korban dari sekolah lainnya.
Tawuran itu mempertemukan SMK Dirgantara dan SMKN 7 Kabupaten Tangerang.
"Korban mendapat pesan dari SMK Penerbangan dengan pesan 'Besok penataran bisa gak?' Yang mana yang memegang akun adalah MFS sebagai korban yang meninggal dunia," jelas Zulpan.
Mendapat pesan itu, korban lantas menyanggupi ajakan itu dan mengajak 10 orang rekannya untuk ikut aksi tawuran tersebut.
Namun dalam perjalanan, korban bertemu dengan sekolah lain yang juga hendak melakukan tawuran dan membawa lebih banyak massa.
"Korban turun dan memutar balik karena jumlah SMK Dirgantara lebih banyak, dari video, korban dibacok dari belakang oleh siswa SMK Dirgantara dengan celurit," ungkap Zulpan.
MFS lantas terkena sabetan celurit di bagian dada.
Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas nyawanya tidak tertolong.
Atas kejadian itu, SR (15) dan MZA (15) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 c UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Serta Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Zulpan.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya sebilah clurit, stik golf hingga baju yang dikenakan korban saat tawuran.