Ketua DPRD DKI Sudah Diperiksa 2 Kali Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gubernur Anies Kapan ?
Sejumlah anggota DPRD DKI diperiksa KPK, bahkan Ketua DPRD diperiksa 2 kali terkait dugaan korupsi formula E, sementara Gubernur Anies belum tersentuh
Penulis: Theresia Felisiani
Ditanya Soal Pinjaman Rp 180 Miliar untuk Bayar Commitment Fee
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku diberondong pertanyaan soal pinjaman Rp 180 miliar yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga untuk pembayaran commitment fee Formula E.
Hal ini disampaikan Prasetyo usai diperiksa terkait dugaan korupsi Formula E oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Prasetyo diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Formula E setelah sebelumnya juga diperiksa pada 8 Februari 2022 lalu.
Di depan penyidik KPK, politisi senior PDIP ini menyebut, pinjaman kepada Bank DKI itu dilakukan sebelum APBD Perubahan 2019 disahkan.
"Mengenai Rp180 miliar yang sebelum menjadi Perda (peraturan daerah) APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ucapnya, Selasa (22/3/2022).
Pinjaman ke bank ini pun sudah dilakukan saat pembahasan anggaran Formula E masih digodok legislatif dan eksekutif di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
"Mengenai anggaran dibahas di dalam Banggar, dalam pembahasan Banggar sebelum menjadi Perda, dipinjamkan lah uang Dispora melalui Bank DKI," ujarnya.
Pinjaman itu diajukan Dispora DKI ke Bank DKI berdasarkan surat kuasa nomor 747/-072.26 yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan pada 21 Agustus 2019.
Sehari setelah surat kuasa diterbitkan, Kepala Dispora DKI Achmad Firdaus langsung mengajukan pinjaman sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp180 miliar kepada Bank DKI.
Baca juga: Temuan Ular Sanca yang Hebohkan Warga: Sembunyi di Toren Air hingga Mangsa Kucing Hidup-hidup
Uang itu dipinjam untuk pembayaran termin pertama commitment fee Formula E.
Kemudian, setelah APBD Perubahan disahkan barulah Pemprov DKI melakukan pembayaran termin kedua senilai Rp180 juta menggunakan uang rakyat pada Desember 2019.
Berikut 3 poin penting surat kuasa yang diberikan Anies:
1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;
2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;
3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI Jakarta. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)