Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan Belasan Anak di Bawah Umur Terkait Kasus Prostitusi di Jakarta Pusat

Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi anak di sebuah hotel kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Amankan Belasan Anak di Bawah Umur Terkait Kasus Prostitusi di Jakarta Pusat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Satpol PP Jakarta Barat melakukan penyegelan terhadap penginapan?Wisma Prima di Jalan Mangga Besar IV E,? Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (31/5/2021). Selain Satpol PP penyegelan juga melibatkan Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Kepolisian, dan TNI. Penginapan Wisma Prima disegel karena diduga menjadi lokasi prostitusi anak. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi anak di sebuah hotel kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Tujuh anak belasan tahun diamankan polisi.

Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan pengungkapan prostitusi anak itu diungkap oleh Unit 4 Subdit Renakta Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Dedi.

Pengungkapan dilakukan Selasa (22/3/2022) di sebuah hotel di Cikini, Menteng.

"Telah mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur," ujar Pujiyarto dikonfirmasi Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tanjung Priok, Dua Muncikari Ditangkap

Pujiyarto menjelaskan bahwa ada 15 orang yang diamankan dalam pengungkapan prostitusi tersebut.

Beberapa diantaranya merupakan anak-anak dibawah umur.

Berita Rekomendasi

Diduga kuat anak-anak tersebut korban eksploitasi anak atas prostitusi online.

Saat ini ada dua muncikari yang diringkus polisi yakni DA dan IP.

Atas perbuatannya kedua muncikari dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 tahun 2007 ttg TPPO.

Dari pengungkapan kasus itu polisi amankan sejumlah barang bukti yakni uang Rp 500.000, kondom, handphone, dan bill hotel.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Amankan Sejumlah Anak Gadis yang Hendak Dijual di Hotel Kawasan Menteng

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas