Pria yang Rudapaksa Keponakan Ditangkap di Cengkareng, Begini Modusnya
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan kasus ini terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian alat vitalnya.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Cengkareng menangkap pria berinisial SB (29) karena kasus rudapaksa (pemerkosaan).
SB tega merudapaksa keponakannya sendiri yang masih berusia 10 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya hingga beberapa kali.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan kasus ini terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian alat vitalnya.
Korban lalu mengadu peristiwa ini kepada orangtuanya.
"Awalnya mengeluh sakit di bagian vitalnya. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya lalu melaporkan ke orangtua lalu melapor ke Polsek Cengkareng," kata Ardhie dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Istri Dirudapaksa Teman Sendiri, Suami Langsung Lakukan Ini
Berangkat dari laporan itu, Ardhie melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku merupakan paman kandungnya sendiri.
"Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban (keponakan)," ujarnya.
Ardhie menyebut, pelaku melancarkan aksi itu rumah korban. SB merudapaksa ponakannya saat tertidur lelap.
"Korban sering main dan tidur dirumah pelaku terutama pada hari sabtu dan minggu. Sehingga pada saat ada kesempatan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut," terangnya.
Menurut pengakuan pelaku, ia telah melakukan itu sebanyak 5 kali dalam sebulan.
Modusnya, korban kerap diiming-imingi sejumlah uang agar mau menuruti nafsu bejat pelaku.
"Tersangka sudah melakukan aksi itu 5 kali dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang," terang Ardhie.
SB diketahui juga sempat melarikan diri. Polisi lalu memburu SB dan akhirnya diamankan di kawasan Tangerang.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo 76e UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.