Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Konten Pornografi Lawan Main Dea Onlyfans Diperiksa Polda Metro Jaya Besok

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa lawan main Dea yakni pemeran pria dalam video porno yang viral.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Babak Baru Kasus Konten Pornografi Lawan Main Dea Onlyfans Diperiksa Polda Metro Jaya Besok
Instagram @deaonlyfans
Dea OnlyFans 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus penyebaran konten pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans memasuki babak baru.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa lawan main Dea yakni pemeran pria dalam video porno yang viral.

Sosok pria tersebut akan diperiksa polisi Jumat (1/4/2022) besok di Polda Metro Jaya.

"Besok hari Jumat besok penyidik akan memeriksa pemeran pria dalam kasus Dea," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Disinggung soal identitas dari pemeran pria yang menjadi lawan main Dea dalam video itu, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut.

Ia hanya menyebut bahwa sosok pria itu merupakan kekasih dari Dea OnlyFans.

"Jadi pemeran pria ini merupakan pacar saudari Dea," jelas Zulpan.

BERITA REKOMENDASI

Rencananya pemeriksaan tersebut dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Raup Rp 20 Juta Per Bulan dari Konten Porno, Dea Onlyfans Masih Terima Uang Jajan dari Ibunya

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemeran pria pada pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, Zulpan menjelaskan bahwa penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Dea OnlyFans sebagai tersangka pekan depan.

"Untuk tersangka Dea dilakukan wajib lapor dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan Senin 4 April 2022 mendatang," jelas Zulpan.

Dalam kasus ini, Dea dijerat pasal berlapis yakni UU pornografi dan UU ITE. Wanita berusia 24 tahun itu dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi


Adapun ancamannya kasus yang dialami Dea adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas