Demi Miras dan Wanita, Pedagang di Tangerang Tipu Dua Petani Bawang Hingga Rugi Puluhan Juta
Aksi pedagang melakukan penipuan membuat dua petani bawang mengalami kerugian hingga puluhan juta.
Editor: Adi Suhendi
Keduanya ditipu Mustopa pada tanggal yang berbeda.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Binary Option Oxtrade, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berdasar pemeriksaan, Sarminto ditipu pada 27 Maret 2022 dan Hartanto ditipu pada 11 Maret 2022.
Usai ditipu oleh Mustopa, Sarminto kehilangan bawang putih seberat 850 kilogram senilai Rp 21 juta dan Hartanto kehilangan 1.550 kilogram atau 1,5 ton senilai Rp 33 juta.
Selesai mengambil hasil panen para korban, pelaku menjual kembali bawang-bawang itu di lapaknya di Pasar Induk Jatiuwung.
"Motif pelaku menipu untuk mencari keuntungan, dia jualan bawang tapi enggak mau modal," sambung Putra.
Putra menambahkan, atas tindakannya, Mustopa disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tipu 2 Petani Bawang hingga Rugi Puluhan Juta Rupiah Demi Miras dan PSK, Polisi Buru Seorang Pelaku
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.