Spanduk Bergambar Jenderal Andika Kenakan Kaos Berlogo PKI Bertebaran di Jakarta
Spanduk berisikan wajah Jenderal Andika Perkasa mengenakan kaos PKI dengan tulisan 'Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru' terpasang di Tanah Abang
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Spanduk berisikan wajah Jenderal Andika Perkasa mengenakan kaos PKI dengan tulisan 'Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru' terpasang di depan Kantor Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Spanduk serupa juga muncul di kawasan Menteng. Spanduk ini viral di sosial media pada Senin (4/4/2022) siang dan membuat heboh para netizen.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, AKP Fiernando Andriansyah mengatakan, spanduk itu sudah terpasang sejak Minggu (3/4/2022).
Baca juga: Muncul Spanduk di Jakarta Bergambar Jenderal Andika Tertulis Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru
Kemudian sudah dilakukan pencopotan ketika spanduk tersebut viral di sosial media.
"Sudah dicopot karena itu sudah beberapa hari," ucapnya kepada Warta Kota.
Sementara itu, Camat Tanah Abang Dicky Suherlan mengatakan, saat mendapatkan informasi mengenai adanya spanduk itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Koramil 05/Tanah Abang.
Setelah dicek, spanduk tersebut ternyata tidak berizin.
Tidak lama kemudian, spanduk dicopot.
"Sudah dibawa ke Koramil spanduknya," ujar Dicky.
Sebagai informasi, spanduk wajah Jenderal Andika Perkasa muncul setelah pernyataannya yang memperbolehkan keturunan PKI mendaftar sebagai calon Prajurit TNI.
Padahal selama ini aturan TNI tidak menerima keluarga dari keturunan PKI menjadi prajurit lantaran membahayakan ideologi Pancasila.
Saat ini TNI sedang membuka penerimaan calon taruna untuk Tamtama, Bintara, dan Akademik Militer.
Spanduk Ditemukan Juga di Menteng
Spanduk PKI bergambar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ternyata juga ditemukan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, spanduk yang sama sempat membuat geger warga Tanah Abang.
Baca juga: Kata Pengamat Soal Spanduk Bergambar Jenderal Andika Bertuliskan Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru
Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP Kecamatan Menteng, Hendra, yang mengaku mendapat laporan terkait kemunculan spanduk itu di Jalan RP Soeroso pada Minggu (3/4/2022) kemarin.
"Kami enggak tahu awalnya, tiba-tiba saja ada. Ada juga (spanduk yang sama) di Tanah Abang," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Setelah mengetahui adanya spanduk bernada provokatif tersebut, Satpol PP Kecamatan Menteng langsung berkoordinasi dengan pihak Koramil 01/Menteng.
Pihak Satpol PP bersama dengan Koramil 01/Menteng pun kemudian menurunkan spanduk tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan Danramil, lalu setelah kami cek tidak ada izinnya dan pemasangannya juga di fasilitas umum, jadi akhirnya kami turunkan bersama-sama," tuturnya.
"Kemarin siang pukul 11.00 WIB langsung kami turunkan," tambahnya menjelaskan.
Dicopot Petugas
Spanduk bergambar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan cap PKI dengan narasi dimakzulkan bermunculan di kawasan Menteng dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Camat Tanah Abang Dicky Suherlan yang menyebut spanduk itu muncul pada Minggu (3/4/2022) siang.
"Kemarin ada (spanduk PKI bergambar Jenderal Andika) di Jalan Gelora," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Disinggung Panglima TNI Andika Perkasa
Hal senada turut disampaikan Kepala Satpol PP Menteng Hendra yang mengaku tak tahu siapa yang memasang spanduk tersebut.
"Kami enggak tahu siapa yang masang, tiba-tiba ada," ujarnya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak TNI di masing-masing wilayah, kedua spanduk tersebut akhirnya dicopot oleh Satpol PP.
"Kami cek tidak ada izinnya dan pemasangannya di fasilitas umum, akhirnya kami turunkan bersama-sama (TNI)," kata dia.
Sebagai informasi, baru-baru ini, Jenderal Andika mengizinkan anak atau keluarga anggota PKI untuk masuk TNI.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, pada Rabu (30/3/2022).
Mulanya Jenderal Andika menanyakan salah satu syarat yang dijadikan pedoman untuk penerimaan prajurit TNI yang di antaranya tes mental ideologi, psikologi, kesamaptaan jasmani, kesehatan hingga akademik.
"Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika dalam rapat tersebut yang dikutip dalam laman YouTube pribadinya.
Terkait pertanyaan dari Andika tersebut, seorang anggota dalam rapat memberikan jawabannya.
"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata seorang anggota TNI dalam rapat.
"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya lagi Jenderal Andika.
"Izin Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.
Baca juga: Muncul Spanduk di Jakarta Bergambar Jenderal Andika Tertulis Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru
Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS nomor 25 itu
"Yang dilarang dalam Tap MPRS nomor 25, satu ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber anggota tersebut.
"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika.
Sebagai informasi dalam Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tertuang aturan tentang larangan ajaran komunisme atau Marxisme sehingga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.
Atas hal itu, Jenderal Andika menyampaikan apa yang menjadi isi dari Tap MPRS tersebut.
"Saya kasih tau nih, Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam; menyatakan komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," kata Jenderal Andika.
Atas hal itu, Jenderal Andika kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI ini dalam Tap MPRS apa, berdasarkan dasar hukum.
Sebab kata dia, apa yang sudah tertuang dalam Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu dasar hukum dan legal.
"Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRs apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Jenderal Andika.
Baca juga: Kata Pengamat Soal Spanduk Bergambar Jenderal Andika Bertuliskan Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru
"Siap tidak ada," jawab anggota tersebut.
"Oke hapus (poin) nomor 4," tegas Jenderal Andika.
Atas hal itu, Jenderal TNI bintang empat itu menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.
Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum, zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum," tukas Jenderal Andika.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut memberikan respons atas kebijakan jenderal Andika yang mengizinkan keturunan anggota PKI untuk mendaftar sebagai prajurit TNI.
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilainya sejalan dengan prinsip dan norma HAM.
"Saya sangat mengapresiasi kebijakan Panglima TNI, karena selain tidak ada dasar hukumnya menghalangi anak-anak keturunan PKI (juga DI/TII, PRRI Permesta dll), juga kebijakan Panglima sejalan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia," kata Taufan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (31/3/2022).
Norma HAM yang dimaksud Taufan dalam hal ini adalah, setiap orang tanpa kecuali harus diperlakukan sama dengan memperoleh hak yang sama juga.
Tentu kata dia, tanpa adanya tindakan diskriminatif dan bahkan hal tersebut sejalan dengan dan diatur dalam konstitusi negara.
"Konstitusi kita juga sudah menjelaskan itu terkait hak asasi manusia, hak setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan atau berpartisipasi dalam pemerintahan, politik dll," bebernya.
Atas hal itu, Komnas HAM kata Taufan, menghormati sekaligus menyambut baik kebijakan yang ditetapkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang tidak membedakan calon prajurit berasal dari keturunan manapun.
"Angkat topi untuk keberanian beliau (Andika Perkasa)," ucap Taufan.
Bahkan perihal jika nantinya ada penolakan dari korban pada masa PKI itu sendiri, Taufan meyakini kalau TNI memiliki cara sendiri untuk mengatasinya.
Sebab kata dia, hal tersebut sudah menjadi konsekuensi setiap negara yang di mana harus memperlakukan setiap warganya tanpa ada diskriminatif.
"Ini kan konsekuensi kita bernegara yang diikat oleh konstitusi kita yang harus memperlakukan semua orang sama dan tanpa diskriminasi. TNI tentu punya cara untuk mengatasi penolakan seperti itu," tukasnya. (Warta Kota/TribunJakarta/Tribunnews.com)