Aksi Heroik Petugas Sekuriti Bank BJB Gagalkan Perampokan, Ditodong Airsoft Gun Malah Balik Melawan
F semakin berani memberikan perlawanan setelah mengetahui senjata yang digunakan perampok bukan senjata api.
Editor: Muhammad Zulfikar
Peristiwa perampokan di Bank BJB cabang Fatmawati terjadi pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Siang itu pelaku berinisial BS (43) datang menggunakan minibus berkelir silver dan memarkirkan kendaraannya di depan bank.
BS lalu turun dari mobil dan berjalan menuju bank. Ketika itu Bank BJB sudah menutup pelayanan untuk nasabah.
Baca juga: Terlilit Utang Segera Jatuh Tempo, Staf HRD Bank Swasta Nekat Rampok Bank BJB Fatmawati
Papan bertuliskan 'close' di depan pintu kaca juga sudah terpasang. Namun, BS tak peduli dan langsung masuk ke bank tersebut.
"Kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api. Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank," kata Budhi.
Sambil menodongkan senjata, pelaku meminta petugas sekuriti dan karyawan yang ada di dalam bank untuk tiarap. Namun, salah satu petugas sekuriti berinisial F tidak menuruti permintaan BS sehingga pelaku melepaskan tembakan.
"Tersangka kemudian marah dan menembakan senjata yang dia bawa, dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api," ujar Budhi.
F semakin berani memberikan perlawanan setelah mengetahui senjata yang digunakan bukan senjata api. Saat F melakukan perlawanan, sebagian karyawan bank keluar dan berteriak meminta pertolongan.
Menurut Budhi, ketika itu mobil patroli polisi juga tengah melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara refleks anggota turun dari mobil patroli. Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Kapolres Budhi.
Dari penangkapan BS, diketahui bahwa senjata yang digunakan merupakan airsoft gun. BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Tribun Network/coz/nas/wly)