Perampok Bank BJB Terinspirasi Film Action, Pelaku Bawa Airsoft Gun hingga Bom Asap Saat Beraksi
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pelaku terinspirasi film action saat melakukan aksinya.
Editor: Muhammad Zulfikar
Siang itu pelaku berinisial BS (43) datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dan memarkirkan kendaraannya di depan bank.
BS lalu turun dari mobil dan berjalan menuju bank. Ketika itu BJB sudah menutup pelayanan untuk nasabah.
Papan bertuliskan "close" di depan pintu kaca juga sudah terpasang. Namun, BS tak peduli dan langsung masuk ke bank tersebut.
"Kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api. Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank," kata Budhi.
Baca juga: Wajah Sekuriti Bank BJB Fatmawati Cilandak Ditembak Perampok: Begini Tampang Pelaku
Sambil menodongkan senjata, pelaku meminta petugas sekuriti dan karyawan yang ada di dalam bank untuk tiarap.
Namun, salah satu petugas sekuriti berinisial F tidak menuruti permintaan BS sehingga pelaku melepaskan tembakan.
"Tersangka kemudian marah dan menembakan senjata yang dia bawa, dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api," ujar Budhi.
F semakin berani memberikan perlawanan setelah mengetahui senjata yang digunakan bukan senjata api.
Saat F melakukan perlawanan, sebagian karyawan bank keluar dan berteriak meminta pertolongan.
Menurut Budhi, ketika itu mobil patroli polisi juga tengah melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara reflek anggota turun dari mobil patroli. Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Kapolres.
Dari penangkapan BS, diketahui bahwa senjata yang digunakan merupakan airsoft gun.
BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Upaya Perampokan di Bank BJB di Cilandak Digagalkan Satpam: Pelaku Bawa Senjata
Kronologi Kejadian
Polisi membeberkan krononologi aksi perampokan di Bank Jawa Barat (BJB) cabang Fatmawati di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Siang itu pelaku berinisial BS (43) datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dan memarkirkan kendaraannya di depan bank.
BS lalu turun dari mobil dan berjalan menuju bank. Ketika itu Bank BJB sudah menutup pelayanan untuk nasabah.
Papan bertuliskan "close" di depan pintu kaca juga sudah terpasang. Namun, BS tak peduli dan langsung masuk ke bank tersebut.
"Kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api. Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat merilis kasus ini, Rabu (6/4/2022).
Sambil menodongkan senjata, pelaku meminta petugas sekuriti dan karyawan yang ada di dalam bank untuk tiarap.
Namun, salah satu petugas sekuriti berinisial F tidak menuruti permintaan BS sehingga pelaku melepaskan tembakan.
"Tersangka kemudian marah dan menembakan senjata yang dia bawa, dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api," ujar Budhi.
F semakin berani memberikan perlawanan setelah mengetahui senjata yang digunakan bukan senjata api.
Saat F melakukan perlawanan, sebagian karyawan bank keluar dan berteriak meminta pertolongan.
Menurut Budhi, ketika itu mobil patroli polisi juga tengah melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara reflek anggota turun dari mobil patroli. Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Kapolres.
Dari penangkapan BS, diketahui bahwa senjata yang digunakan merupakan airsoft gun.
BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.