Tubuh Bocah Bojonggede yang Dianiaya Ayah Tiri Penuh Luka, Bekas Setrikan dan Sundutan Rokok di Dada
Puskesmas Ragajaya ungkap kondisi bocah di Bojonggede Bogor yang disiksa ayah tirinya, hingga KPAD Kab Bogor bakal kawal kasusnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.
"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Bocah 8 tahun Dianiaya Ayah Tiri
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.
Warga yang geram terhadap ulah pelaku pun menggerebeknya pada Senin (4/4/2022) kemarin malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, saat ditemukan korban didapati dalam kondisi terikat pada bagian tangan dan kaki.
"Iya jadi kemarin jam 22.00 WIB malam ada penggerebekan yang dilakukan oleh warga dan juga anggota Polsek Bojonggede, dimana informasinya ada seorang anak inisial PR (8) yang disekap bapaknya," kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (6/4/2022) dini hari.
"Ketika ditemukan anak itu dalam kondisi terikat tangan dan kaki, maka kami bawa ke Polres untuk ditangani Unit PPA," sambungnya lagi.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Ayah Indra Kenz Pernah Terima Aliran Dana, Tapi Uang Itu Tak Disita, Kenapa ?
Yogen menuturkan, didapati juga luka bakar pada bagian tangan dan kaki kanan korban, yang nampak seperti bekas terkena setrika.
"Jadi ada luka semacam bekas setrika di bagian tangan dan kaki kanan anak ini, tapi kami menunggu hasil visum juga apakah ada luka lain terkait penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya," ungkapnya.
Video Penyelamatan Bocah Dikerangkeng Ayah Tirinya Viral
Video penganiayaan yang dilakukan ayah tiri terhadap bocah berusia 8 tahun di Bojonggede viral di media sosial.
Terlihat warga berusaha menyelamatkan bocah kecil yang terkunci di dalam rumah kontrakan itu.
Dengan tangan dan kaki terikat, bocah berusia 8 tahun itu bahkan sampai harus melompat kecil saat dipanggil warga.
Tak hanya sendiri, bocah kecil itu tampak dikunci di dalam kamar kontrakan itu berempat dengan saudaranya yang lain.
Baca juga: Drama Cemburu Pasangan Sesama Jenis Hanguskan Lapak IRTI Monas, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Video detik-detik bocah itu diselamatkan oleh warga pun ramai ditonton oleh warganet.
Warga pun berusaha menyelamatkan dengan cara membuka paksa pintu kamar kontrakan tersebut.
Saat dibuka, bocah berusia 8 tahun itu sudah dalam kondisi tak berdaya dengan tangan dan kaki terikat.
Sang Ayah Tiri Jadi Bulan-bulanan Warga
Dalam video viral itu, warga yang geram juga tampak memukuli ayah tiri korban.
Pelaku terlihat tak berdaya saat dihujani beberapa kali pukulan dan tendangan oleh warga yang geram.
Kasus penganiayaan terhadap bocah 8 tahun itu terjadi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin (5/4/2022) malam.
Peristiwa keji itu membuat warga setempat geram lantaran pelaku tega menganiaya sang anak yang diketahui berusia 7 tahun dengan cara melakukan kekerasan fisik.
Kasus penganiayaan itu dilakukan sang ayah di rumah kontrakannya, di mana korban dikerangkeng dan posisi tangannya diikat menggunakan tali.
Kapolsek Bojonggede, AKP Dwi Susanto membenarkan peristiwa yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Iya bener itu di Desa Ragajaya itu semalam, tapi penangananannya langsung ke Polres Metro Depok itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Celana Dinas Robek Karena Kecelakaan, Pria Mengaku Polisi Peras Driver Ojol Rp 1 Juta
Lebih lanjut, Dwi Susanto mengaku mengetahui peristiwa tersebut dari laporan warga setempat.
"Anggota piket Reskrim bersama SPKT langsung ke TKP daerah Desa Ragajaya langsung mengamankan seorang diduga pelaku yaitu ayah tiri bersama korban yang mengalami kekerasan dengan kedua tangan dan kaki diikat menggunakan kabel tis," bebernya.
Korban Diselamatkan Warga
Dilansir dari Instagram @infodepok24, sejumlah warga Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin (5/4/2022) malam, menyelamatkan bocah laki-laki itu di sebuah rumah kontrakan.
Terlihat warga yang sudah berkumpul mendobrak pintu rumah untuk menyelamatkan sang bocah.
Bocah 8 tahun itu diduga juga mengalami penganiayaan oleh ayah tirinya.
Saat diselamatkan oleh warga, bocah itu tampak pucat dengan kedua kaki dan tangannya terikat.
Bahkan ia harus melompat kecil untuk berjalan menghampiri warga yang menyelamatkannya.
"Ditinggal semuanya ampe 4 (anak)," kata seorang warga.
Baca juga: Jadi Tersangka, Begini Modus Operandi Guru Indra Kenz, Fakarich Dalam Kasus Binomo
Kemudian warga pun menyelamatkan sang bocah dan membawanya untuk diberikan pertolongan.
Warga tampak geram mengetahui ada bapak tiri yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap bocah 7 tahun di rumah kontrakannya.
Tak hanya bocah berusia 8 tahun itu, terlihat pula ada tiga anak lainnya yang berada dalam ruangan tersebut.
Di video , warga juga berhasil mengamankan sang ayah tiri.
Beberapa warga yang geram bahkan sempat menghadiahi sang ayah tiri dengan bogem mentah.
"Gw juga ba**ngan, tapi enggak pernah nyiksa anak," geram seorang warga.
Caption video menyebutkan kasus ini sudah dalam penanganan oleh petugas setempat.
Meski kasus ini terjadi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, untuk kasus kejahatan masuk ke wilayah hukum Polres Depok. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)