Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curahan Hati Ibu Bocah yang Disetrika, Disundut Rokok dan Diikat Ayah Tirinya di Bojonggede

Suami keduanya sudah ditahan, ibu bocah 8 tahun di Bojonggede yang dianiaya ayah tirinya mengaku lega, menurutnya korban memang kerap dianiaya pelaku.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Curahan Hati Ibu Bocah yang Disetrika, Disundut Rokok dan Diikat Ayah Tirinya di Bojonggede
haber16.com
Ilustrasi kekerasan 

"Anak saya ada kenakalan, namanya anak-anak ya, sempat (isengin) adeknya. Posisinya dibalas sama pelaku. Sampai diikat, saya udah ngasih peringatan (ke suami) 'jangan diikat'. Saya juga sampe ngevideoin. Kata dia (pelaku) bandel," ungkap Ayu dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan TV One News, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Anak Kandung Disiram Air Panas, Ayah Tiri Murka, Setrika, Ikat Tangan dan Kaki Bocah 8 Tahun

Tak bisa berbuat apa-apa, wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek online itu pasrah.

Sebab sebelum menyiksa sang anak, pria tersebut terlebih dahulu telah memukuli istrinya.

"Saya juga terancam posisinya, saya biarin, saya juga abis digebukin sama dia," akui Ayu.

Terungkap Motif Ayah di Bojonggede Tega Setrika dan Ikat Anak Tirinya

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, kronologi penganiayaan ini bermula ketika pelaku mendapati luka pada tubuh anak kandungnya.

"Jadi pada saat tersangka yang merupakan ayah tiri korban, bertanya pada korban kenapa anak kandungnya berinisial M terdapat luka. Kemudian korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M," kata Yogen dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

BERITA REKOMENDASI

"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya, kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian korban diikat," timpalnya lagi.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Pelaku Sudah Ditahan

Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.

Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.

"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/TribunnewsBogor.com)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas