Dugaan Laporan Palsu terkait Sewa Menyewa Lahan, Juanda Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Laporan palsu Juanda itu mengakibatkan Andy Tediarjo dan tiga penyewa lahan mengalami ketidaknyamanan karena ikut diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan laporan atau pengaduan palsu terkait sewa menyewa lahan tahun 2019, dengan terdakwa Juanda, Kamis (7/4/2022).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini bermula saat Juanda melaporkan Andy Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tuanya, sebesar Rp 8 miliar.
Jaksa penuntut umum, Pompy Polansky mengatakan Juanda merupakan anak dari pasangan Tam Kwang Kiang dan Lam Anton Ramli, yang mewarisi tanah seluas 29 hektare di kawasan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tanah tersebut dibeli orang tua Juanda pada April 2002 dan diatasnamakan adik dari Kwang Kiang bernama Andy Tediarjo, yang kemudian disewakan kepada tiga perusahaan.
Saat orang tua Juanda meninggal dunia, Andy menitipkan jatah pembayaran uang sewa mendiang senilai Rp 8 miliar kepada Adrianto Birendra untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa selaku ahli waris almarhum.
Baca juga: Anaknya Tak Direkrut Jadi Tenaga Kontrak Daerah, Pemilik Lahan Segel 9 Kantor Pemerintahan & Faskes
Namun, Juanda malah melaporkan Andy Tediarjo ke kepolisian dengan dugaan menggelapkan uang sewa tersebut ke pihak kepolisian yang kemudian ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam proses persidangan, perkara tersebut diputus bahwa Andy Tediarjo tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Bahkan hal serupa juga diputus pada tingkat Kasasi.
"Perbuatan terdakwa yang telah menuduh saksi Andy Tediarjo The menggelapkan uang hasil sewa tanah padahal faktanya saksi tidak melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan oleh terdakwa, telah merugikan saksi karena dalam proses persidangan, saksi telah ditahan," kata jaksa.
Atas laporan palsu Juanda, mengakibatkan Andy Tediarjo dan tiga penyewa lahan mengalami ketidaknyamanan karena ikut diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Jaksa menjerat Juanda dengan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan itu adalah palsu.
Atas tindakannya, Juanda diancam hukuman maksimal empat tahun pidana penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 317 ayat (1) KUHP," ucap jaksa.