45 Menit Bupati Ade Yasin Kunjungi Bocah yang Diikat, Disetrika, Disundut Rokok oleh Ayah Tirinya
Penyiksaan dan penyelamatan bocah 8 tahun di Bojonggede yang dianiaya ayah tirinya turut menyita perhatian Bupati Bogor Ade Yasin.
Penulis: Theresia Felisiani
Ketika diajak berkomunikasi, PR tampak bisa menjawab pertanyaan dengan lancar.
"Kondisi anaknya sekarang sudah agak baik, sudah tenang gitu ya. Karena di sini juga didampingi Dinas Sosial dengan trauma healing dengan KPAD juga dan dari dinas terkait juga semua turun untuk menangani ini," kata Ade Yasin kepada wartawan, Minggu.
Ibunda Harap Trauma Sang Anak Hilang
Ibunda korban, Dwi Ayu (29) berharap bahwa putra kecilnya itu bisa segera kembali pulih sepenuhnya dari trauma yang dialami.
Dia juga berharap pelaku juga dihukum seberat-beratnya atas kasus kekerasan terhadap anaknya tersebut.
"Harapannya supaya ilang aja rasa traumanya ke depannya. Kalau untuk pelaku harapannya bisa dihukum seberat-beratnya sesuai proses hukum yang berlaku," kata Dwi Ayu.
Terungkap Motif Ayah di Bojonggede Tega Setrika dan Ikat Anak Tirinya
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, kronologi penganiayaan ini bermula ketika pelaku mendapati luka pada tubuh anak kandungnya.
"Jadi pada saat tersangka yang merupakan ayah tiri korban, bertanya pada korban kenapa anak kandungnya berinisial M terdapat luka. Kemudian korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M," kata Yogen dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya, kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian korban diikat," timpalnya lagi.
Pelaku Sudah Ditahan
Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.
Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.
"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.