LBH PSI Tunggu Komitmen Anies untuk Menurap Kali Mampang Berdasarkan Putusan PTUN
Pasca-dicabutnya banding pada 22 Maret 2022, belum terlihat dilakukannya penurapan Kali Mampang.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam acara buka puasa bersama sekaligus syukuran kemenangan LBH PSI di PTUN tentang penanganan banjir DKI Jakarta, para penggugat yang menjadi korban banjir besar di DKI Jakarta bulan Februari 2021 menagih komitmen Gubernur Anies Baswedan melaksanakan putusan PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Pasca-dicabutnya banding pada 22 Maret 2022, belum terlihat dilakukannya penurapan Kali Mampang.
Hal ini berdasarkan peninjauan penggugat ke Kali Mampang pada 12 April 2022.
“Terlihat 2 alat berat parkir di Kali Mampang. Ada hasil kerukan menumpuk di Kali Mampang dekat jembatan besar. Kami masih menunggu komitmen Pak Anies menuntaskan penurapan Kali Mampang sesuai putusan PTUN. Semoga bisa tuntas diturap sebelum masa kerja Pak Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir pada Oktober 2022,” papar Francine Widjojo, Advokat LBH PSI yang juga anggota Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir dalam keterangannya, Kamis 14 Maret 2022.
Bertempat di Basecamp DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), acara syukuran tersebut dihadiri Ketua Umum Giring Ganesha, Sekretaris Jenderal Dea Tunggaesti, serta pengurus DPP LBH PSI seperti Rian Ernest dan Pandu Satyahadi Putra, serta para anggota LBH PSI yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir sebagai kuasa hukum para penggugat yang memenangkan perkara melawan Gubernur Anies di PTUN.
Baca juga: LBH Laporkan ke Kompolnas Kasus 2 Orang Meninggal Saat Aksi Tolak DOB di Yahukimo Papua
Hadir juga Mongol, komedian yang kini menjadi pengurus PSI yang kebetulan terdampak banjir Kali Mampang.
Para enggugat berharap Kali Mampang segera tuntas dibenahi pengendalian banjirnya mengingat proses panjang yang telah mereka lalui.
Mulai dari permintaan pengendalian banjir melalui Musrenbang selama 3 tahun berturut-turut sejak 2019, kemudian proses hukum dengan mengajukan keberatan langsung ke Anies tanggal 5 Maret 2021 hingga gugatan PTUN tanggal 24 Agustus 2021 yang berkekuatan hukum tetap pada 22 Maret 2022.
“Sejak awal PSI berkomitmen penuh mendampingi ketujuh penggugat dan disepakati membentuk Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir. PSI berharap warga tidak perlu lagi menempuh proses hukum setahun lebih hanya untuk menagih kerja nyata Pak Anies untuk mengendalikan banjir di DKI Jakarta,” tambah Sugeng Teguh Santoso mewakili Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir.
Direktur LBH PSI, Rian Ernest, saat menutup acara mengatakan semoga kemenangan di PTUN ini menjadi awal yang baik untuk terus berkarya membela kepentingan rakyat, baik di forum pengadilan maupun advokasi kebijakan luar pengadilan.
"Ada banyak permasalahan hukum yang di republik ini. LBH PSI dengan jaringan LBH yang tersebar di berbagai daerah siap berkarya untuk masyarakat. Masyarakat bisa mengadu ke lbh.psi.id," ujarnya.